Hakim Agendakan Pemeriksaan Keabsahan Hak Waris Rumah Jalan Pringgading


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Sidang perkara sengketa hak waris atas sebuah rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mengagendakan pemeriksaan bukti surat yang diajukan para tergugat dan turut tergugat.

Kuasa hukum tergugat dan turut tergugat, Imannuel Alfarez, menjelaskan bahwa seluruh bukti surat telah disampaikan kepada majelis hakim.

“Agenda hari ini adalah penyampaian bukti surat dari para tergugat dan turut tergugat. Sidang kemudian ditunda hingga Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Informasinya, pihak penggugat akan menghadirkan tiga orang saksi,” ujar Imannuel usai sidang kepada awak media, di PN Semarang, Senin (3/8).

Baca juga:  Tanggul Jebol Sebabkan Banjir di Desa Ngrapah, BPBD: Sudah Tertangani, tidak Ada Korban

Dijelaskan, pada persidangan tersebut, bukti yang diajukan antara lain berupa akta kelahiran, kartu keluarga, dan dokumen identitas lainnya untuk menjelaskan hubungan keluarga para pihak dengan pewaris.

“Salah satu bukti yang diajukan adalah akta kelahiran tergugat I yang, menurut pihaknya, menunjukkan bahwa orang tua tergugat tersebut bukan pasangan pewaris yang meninggalkan harta berupa rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang,” terangnya.

Selain dokumen identitas, pihak tergugat juga menyerahkan salinan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1029 K/Pdt/1992 sebagai salah satu dasar argumentasi hukum.

Imannuel menyebut, putusan tersebut menegaskan bahwa menantu tidak memiliki hak waris atas harta asal milik orang tua pasangan, sementara ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata juga mengatur bahwa ahli waris pada prinsipnya memiliki hubungan darah dengan pewaris.

Baca juga:  Harga Dipatok Rp 14 Ribu, Minyak Goreng Langka di Minimarket

“Pendirian kami didasarkan pada ketentuan hukum dan juga yurisprudensi tersebut. Karena itu kami berpendapat pihak yang tidak memiliki hubungan darah dengan pewaris tidak mempunyai kedudukan sebagai ahli waris,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya mewakili tujuh tergugat dan dua turut tergugat dalam perkara tersebut.

“Apabila gugatan dikabulkan terhadap pihak-pihak yang menurutnya tidak memiliki hubungan darah dengan pewaris, pihaknya akan mempertanyakan pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim,” imbuhnya.

Sidang perkara ini telah memasuki persidangan ketujuh sejak pertama kali didaftarkan dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat pada hari Senin pekan depan. (ucl/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...