JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah membongkar mata rantai peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Temanggung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial DAFN (49), warga Kecamatan Kledung, dan S (45), warga Kecamatan Parakan.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 20 paket sabu dengan berat bruto sekitar 18,59 gram. Sejumlah barang bukti lain, seperti alat hisap sabu, timbangan digital, plastik klip, pipet kaca, korek api, dan lakban, turut diamankan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Temanggung pada Sabtu (8/8/2026).
“Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan tim kemudian berhasil mengamankan tersangka pertama di wilayah Kecamatan Bulu,” kata Yos Guntur dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/8/2026).
Tersangka DAFN diamankan sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Pengilon, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat sekitar 0,63 gram, alat hisap sabu, korek api, dan pipet kaca.
Dari hasil pemeriksaan, DAFN mengaku mendapatkan sabu dari tersangka S. Ia juga mengakui perannya sebagai perantara. DAFN menerima informasi mengenai lokasi sabu yang telah diletakkan oleh pemasok, kemudian meneruskannya kepada calon pembeli.
Berbekal keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah S di Desa Parakan Wetan, Kecamatan Parakan. Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas berhasil mengamankan S.
“Dari kamar tersangka S, kami menemukan 19 paket sabu dengan berat bruto sekitar 17,96 gram. Kami juga mengamankan timbangan digital, plastik klip dan lakban yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tersebut,” ujar Yos Guntur.
Kepada penyidik, S mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial RR yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk ditempatkan di sejumlah lokasi sesuai perintah.
Menurut pengakuan S, aktivitas tersebut telah dilakukan sekitar satu setengah bulan. Selama periode itu, ia mengaku telah empat kali menerima, memecah, dan menempatkan sabu sesuai alamat yang diberikan.
Untuk setiap 5 gram sabu yang diterima, S mendapatkan imbalan sekitar Rp1,5 juta. Selain uang, ia juga dijanjikan dapat mengonsumsi sabu secara gratis.
Polisi juga menemukan fakta bahwa kedua tersangka bukan kali pertama berurusan dengan hukum dalam perkara narkotika. DAFN pernah menjalani hukuman terkait narkoba pada 2018 dan 2020. Sementara S pernah menjalani hukuman dalam perkara narkotika pada 2016 dan 2022.
“Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Mereka yang pernah berhadapan dengan hukum seharusnya tidak kembali mengulangi perbuatannya. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap jaringan narkotika yang masih beroperasi,” tegas Yos Guntur.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi masih memburu RR serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut. (ucl/rit)






