Setelah 35 Tahun Berproses Tanah Hibah Kementan 2,3 Hektare Jadi Aset Pemkab Semarang


JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN- Setelah melewati proses panjang selama sekitar 35 tahun, pengurusan kelengkapan dokumen tanah hibah dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI di wilayah Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, akhirnya memasuki tahap akhir.

Tanah seluas sekitar 2,3 hektare tersebut diperkirakan memiliki nilai aset mencapai Rp58 miliar. Dalam waktu dekat, lahan itu ditargetkan resmi tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang.

Bupati Semarang H Ngesti Nugraha mengatakan, tanah tersebut merupakan hibah dari Kementan RI yang diterima Pemerintah Kabupaten Semarang pada 1991. Namun, kelengkapan dokumen administrasi hibah hingga kini masih dalam proses.

Menurut Ngesti, pengurusan dokumen tanah eks PBB tersebut telah berlangsung cukup lama. Kini, proses tersebut segera dituntaskan setelah Pemkab Semarang mendapatkan bantuan dari Sekretaris Jenderal Kementan RI.


“Paling lama setengah bulan ke depan, dokumen tersebut sudah akan diserahkan kepada Pemkab Semarang,” ujar Ngesti saat ditemui di Ungaran, Kabupaten Semarang, kemarin.

Baca juga:  Ahmad Luthfi Siapkan Jateng Sentral Nasional Benih Unggulan

Dengan dokumen hibah yang segera lengkap, Pemkab Semarang selanjutnya akan melakukan pembahasan untuk mencatat tanah tersebut secara resmi sebagai aset daerah.

Ngesti menjelaskan, tanah hibah tersebut memiliki luas sekitar 2,3 hektare. Dengan asumsi harga tanah di kawasan tersebut mencapai sekitar Rp2,5 juta per meter persegi, nilai asetnya ditaksir mencapai kurang lebih Rp58 miliar.

“Harapan kami, ini akan bisa menambah jumlah aset yang dimiliki oleh Pemkab Semarang,” tegasnya.

Dapat Tambahan Tanah 14,8 Hektare

Tak hanya tanah hibah dari Kementan, Pemkab Semarang juga bakal mendapatkan tambahan aset berupa tanah negara yang sebelumnya dikelola oleh Badan Bank Tanah.

Tanah tersebut berada di Desa Branjang, Kecamatan Ungaran Barat, dengan luas mencapai sekitar 14,8 hektare. Nilai asetnya diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.

Baca juga:  Tujuh Proyek Diresmikan Bupati, Diharapkan Tingkatkan Perekonomian

Saat ini, proses pengurusan sertifikat tanah tersebut masih berjalan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang.

“Sehingga untuk di tahun 2026 ini aset tanah milik Pemkab Semarang bakal bertambah 17 hektare dengan nilai aset tanah mencapai Rp118 miliar,” tandas Ngesti.

Menurutnya, kerja sama antara Pemkab Semarang dan Badan Bank Tanah tersebut diarahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan bagi kepentingan umum, reforma agraria, serta mendukung pembangunan daerah.

Pemanfaatan lahan tersebut nantinya dilakukan melalui mekanisme Hak Pengelolaan (HPL), sehingga keberadaan aset tanah yang bertambah diharapkan tidak hanya memperkuat neraca aset daerah, tetapi juga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung program pembangunan Kabupaten Semarang. (muz) 


TERKINI

Rekomendasi

...