JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN- Transformasi digital di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang ternyata menghadapi tantangan serius. Di balik kemudahan layanan pemerintahan berbasis digital, ancaman terhadap sistem informasi terus mengintai.
Sepanjang 2025 hingga semester pertama 2026, tercatat sekitar 37 juta kali percobaan kerentanan menyasar website dan sistem informasi milik Pemkab Semarang. Angka tersebut menjadi alarm bagi jajaran pemerintah daerah untuk tidak menganggap keamanan informasi sebagai persoalan teknis semata.
Ancaman siber tersebut diungkapkan Anggota Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) Kabupaten Semarang, Esti Zakia Darodjat, saat menjadi narasumber dalam rapat koordinasi literasi keamanan informasi dan sosialisasi implementasi pemerintahan digital bagi pimpinan perangkat daerah.
Kegiatan yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Semarang itu berlangsung di Aula Kantor DPU di Ungaran, Rabu (26/8/2026).
Esti menjelaskan, tingginya angka percobaan kerentanan menunjukkan bahwa sistem pemerintahan daerah tidak terlepas dari risiko serangan siber. Karena itu, pengamanan tidak cukup hanya mengandalkan perangkat teknologi, tetapi juga membutuhkan kesiapan sumber daya manusia yang mengelola sistem informasi di setiap perangkat daerah.
“Selama 2025 sampai semester pertama 2026, ada sekitar 37 juta kali percobaan kerentanan di website dan sistem Pemkab Semarang,” ungkap Esti.
Menurut dia, berbagai upaya telah dilakukan TTIS Kabupaten Semarang untuk mengantisipasi sekaligus menangani potensi insiden siber. Salah satunya dengan meningkatkan kinerja tim serta memperluas jejaring pengawasan hingga ke perangkat daerah dan wilayah kecamatan.
Pemkab Semarang juga telah mengaktifkan 52 agen insiden siber yang ditempatkan di organisasi perangkat daerah (OPD) hingga tingkat kecamatan.
Para agen tersebut memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam mendeteksi potensi gangguan keamanan informasi. Mereka diminta melakukan patroli siber secara aktif, memantau website dan sistem informasi yang berada di bawah kewenangannya, serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
Langkah tersebut dinilai penting karena serangan siber dapat berlangsung tanpa disadari pengelola sistem. Aktivitas mencurigakan yang terlambat terdeteksi berpotensi berkembang menjadi gangguan yang lebih besar, terutama jika menyangkut sistem pelayanan publik atau data yang dikelola pemerintah.
Wakil Bupati Semarang Hj Nur Arifah menegaskan, perkembangan teknologi digital di lingkungan birokrasi harus berjalan beriringan dengan penguatan tata kelola keamanan informasi.
Menurutnya, digitalisasi memang memberikan banyak kemudahan, mulai dari mempercepat proses administrasi, meningkatkan efisiensi kerja aparatur hingga mempermudah masyarakat memperoleh pelayanan. Namun, manfaat tersebut harus dibarengi dengan kepastian bahwa data dan informasi yang digunakan pemerintah terlindungi dengan baik.
“Karena itu, saya mendorong peningkatan kesadaran keamanan siber di seluruh jajaran pemerintah daerah,” kata Nur Arifah.
Ia mengingatkan para pimpinan perangkat daerah agar memberikan perhatian serius terhadap keamanan sistem informasi di lingkungan kerjanya. Keamanan digital, lanjutnya, bukan hanya menjadi tanggung jawab Diskominfo maupun tim teknis, melainkan tanggung jawab bersama seluruh aparatur pemerintah.
Potensi kebocoran data dan serangan siber, menurut Nur Arifah, tidak boleh dipandang sebelah mata. Dampaknya tidak hanya berkaitan dengan kemungkinan kerugian finansial, tetapi juga dapat mengganggu keberlangsungan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Lebih jauh, gangguan terhadap sistem pemerintahan digital juga dapat berdampak pada kepercayaan publik. Ketika masyarakat merasa data pribadinya atau informasi yang disampaikan kepada pemerintah tidak aman, kepercayaan terhadap pelayanan berbasis digital bisa ikut tergerus.
“Insiden itu tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian finansial, namun juga dapat mengganggu pelayanan dan merusak kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Karena itu, ia meminta seluruh pimpinan OPD memastikan sistem informasi yang digunakan di masing-masing unit kerja dikelola dengan standar keamanan yang memadai. Edukasi kepada aparatur juga perlu dilakukan secara berkelanjutan agar setiap pegawai memahami ancaman yang dapat muncul dari aktivitas digital sehari-hari.
Sementara itu, Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Semarang Wiwin Sulistyowati mengatakan, rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman para pengelola sistem informasi di perangkat daerah mengenai pentingnya keamanan informasi.
Menurut Wiwin, implementasi pemerintahan digital tidak cukup hanya dengan menyediakan aplikasi dan infrastruktur teknologi. Pemerintah juga harus memastikan seluruh ekosistem digital berjalan aman, mulai dari pengelolaan sistem, perangkat, jaringan, sumber daya manusia hingga tata kelola data.
“Jaminan keamanan itu dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah berbasis digital,” pungkasnya.
Dengan puluhan juta percobaan kerentanan yang tercatat dalam kurun waktu sekitar satu setengah tahun, Pemkab Semarang kini menghadapi pekerjaan besar untuk terus memperkuat pertahanan digital. Kehadiran 52 agen insiden siber hingga tingkat kecamatan menjadi salah satu langkah untuk memperpendek rantai deteksi dan respons apabila terjadi gangguan.
Upaya tersebut sekaligus menunjukkan bahwa transformasi digital pemerintahan tidak hanya berbicara mengenai seberapa cepat layanan berpindah ke sistem daring, tetapi juga seberapa kuat pemerintah menjaga data, sistem, dan kepercayaan masyarakat di balik layanan tersebut. (muz)




