JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memusnahkan barang bukti dari 103 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan sekaligus rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026.
Kegiatan pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) dan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) periode Triwulan III Tahun 2026 itu berlangsung di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Semarang, Kamis (3/9/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang beserta jajaran memimpin langsung kegiatan tersebut.
Sejumlah pejabat dari institusi penegak hukum dan instansi terkait turut hadir, di antaranya Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, Kapolrestabes Semarang, Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Semarang, serta Kepala Kantor Imigrasi Semarang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Lilik Haryadi, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 102 perkara Tindak Pidana Umum dan satu perkara Tindak Pidana Khusus.
“Dari 102 perkara pidana umum tersebut, sebanyak 69 perkara merupakan tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya, 10 perkara tindak pidana kesehatan, serta 22 perkara tindak pidana umum lainnya,” terangnya.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika dengan total berat sekitar 1,1 kilogram, 12.064 butir obat-obatan keras dan psikotropika, 26 unit telepon seluler, tujuh senjata tajam, serta 190 slop rokok tanpa dilekati pita cukai resmi.
Pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang bukti. Narkotika jenis sabu, ganja, ekstasi, sinte hitam, sinte cokelat, serta berbagai jenis obat-obatan keras dan psikotropika dihancurkan menggunakan mesin blender yang dicampur cairan khusus.
Sementara itu, rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar. Barang elektronik berupa telepon seluler dan perangkat lainnya dihancurkan menggunakan alat berat atau palu hingga tidak dapat digunakan kembali. Adapun senjata tajam dipotong dan dihancurkan secara mekanis menggunakan alat gerinda.
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari tugas jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah itu juga dilakukan untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan barang bukti selama berada di tempat penyimpanan.
“Upaya ini juga memberikan pesan tegas kepada masyarakat bahwa hukum ditegakkan secara tuntas tanpa kompromi di Kota Semarang,” pungkas Lilik.
Melalui kegiatan tersebut, Kejari Kota Semarang menegaskan komitmennya dalam memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan secara transparan dan tuntas. (ucl/rit)




