JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN- Sebuah baliho setinggi sekitar tujuh meter yang berdiri di persimpangan Bawen, tepat di depan Kantor Bank BRI Bawen, akhirnya dibongkar. Baliho yang sudah tidak aktif sejak 2019 itu diturunkan setelah pemilik konstruksi menyatakan tidak sanggup melakukan pembongkaran secara mandiri.
Pembongkaran dilakukan personel Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang bersama tim gabungan, Selasa (22/9/2026) siang.
Proses penurunan tidak bisa dilakukan dengan cara biasa. Petugas harus menggunakan kendaraan crane milik Dinas Perhubungan untuk menjangkau bagian atas konstruksi yang berdiri di tepi jalur utama Semarang-Solo tersebut.
Sedikitnya 10 personel gabungan dikerahkan dalam proses pembongkaran yang dipimpin Kasi Penyelidikan, Penyidikan dan Penindakan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Danang Widi Santoso.
Di balik pembongkaran itu, ternyata terdapat proses panjang yang telah berlangsung selama beberapa bulan.
Danang mengatakan, baliho milik CV Bunga Merah Semarang tersebut diketahui sudah tidak aktif sejak 2019. Selain itu, keberadaannya ditengarai tidak memenuhi ketentuan jarak dan konstruksinya menjorok ke badan jalan.
Sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, pemilik telah mendapatkan teguran sebanyak tiga kali agar mengurus perizinan sekaligus menindaklanjuti keberadaan konstruksi tersebut.
“Sebelum pembongkaran tim teknis sudah melakukan teguran sebanyak tiga kali kepada pemilik untuk mengajukan izin,” terang Danang.
Teguran terakhir dituangkan melalui Surat Teguran III yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang pada 29 Juli 2026.
Setelah surat teguran tersebut, sempat muncul itikad untuk membongkar konstruksi secara mandiri.
Pada 10 Agustus 2026, CV Surya Media Advertising Semarang mengirimkan surat yang menyatakan kesanggupan melakukan pembongkaran. Perusahaan tersebut diketahui mendapat kuasa untuk mewakili CV Bunga Merah selaku pemilik konstruksi baliho.
Namun, rencana pembongkaran mandiri itu tidak berjalan. Tiga hari kemudian, tepatnya 13 Agustus 2026, CV Surya Media kembali mengirimkan surat yang menyatakan tidak sanggup melakukan pembongkaran sendiri.
Alasannya bukan tanpa sebab. Kondisi konstruksi baliho yang sudah berkarat dan mengalami kerusakan membuat proses pembongkaran memiliki risiko tersendiri.
Pimpinan CV Surya Media, Tonny, saat dikonfirmasi melalui telepon membenarkan pihaknya tidak mampu melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Kami menyerahkan proses penanganan atau pembongkaran kepada DPMPTSP atau instansi terkait yang memiliki peralatan dan prosedur penanganan khusus,” katanya.
Kondisi tersebut akhirnya membuat penanganan diambil alih oleh pemerintah daerah melalui Satpol PP dan Damkar bersama tim terpadu.
Dengan menggunakan crane, petugas secara bertahap menjangkau bagian konstruksi untuk menurunkan baliho. Langkah tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kerangka yang sudah berkarat sekaligus posisi baliho yang berada di kawasan padat lalu lintas.
Setelah melalui rangkaian teguran, surat kesanggupan pembongkaran, hingga akhirnya pemilik menyatakan tidak mampu membongkar sendiri, konstruksi baliho tersebut pun akhirnya benar-benar diturunkan.
Pembongkaran ini sekaligus mengakhiri keberadaan baliho yang telah berdiri di salah satu titik strategis jalur Semarang-Solo tersebut selama bertahun-tahun. (muz)




