Cegah Rumah Sengketa Dijual, Kuasa Hukum Irjen Pol Sofyan Ajukan Blokir ke BPN


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG — Rumah milik Benny Setiawan di Perumahan Putri Anjasmoro, Kota Semarang, yang dikaitkan dengan perkara dugaan perusakan rumah Irjen Pol Sofyan Nugroho, diajukan untuk diblokir ke Kantor Pertanahan (BPN) Kota Semarang.

Permohonan tersebut diajukan kuasa hukum korban, Bangkit Mahanantiyo setelah mengetahui rumah itu ditawarkan untuk dijual.

Menurut Bangkit, harga yang ditawarkan sempat mencapai Rp17 miliar, kemudian turun menjadi Rp12 miliar dan terakhir berada di kisaran Rp8 miliar.

“Kita tidak ingin ada korban selanjutnya terhadap yang nantinya membeli rumah tersebut. Karena rumah tersebut saat ini sedang dalam sengketa dan masuk dalam barang bukti di Polda Jawa Tengah,” kata Bangkit di BPN Kota Semarang, Jumat (25/9/2026).

Baca juga:  Polda Berharap Sidang Hak Angket jadi Momentum Demokrasi di Pati

Bangkit menyebut permohonan pemblokiran diajukan berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017. Pihaknya juga telah meminta Polda Jawa Tengah melakukan pemblokiran terhadap objek tersebut.

Surat kepada Polda Jateng dikirim pada 10 September, sedangkan permohonan ke BPN diajukan pada 17 September. Sehari kemudian, pihaknya membawa persoalan itu ke Komisi A DPRD Kota Semarang.

Bangkit mengaku memiliki bukti rumah tersebut telah ditawarkan sejak Agustus, termasuk penawaran dengan harga Rp17 miliar.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Narendra Kesawara, pihaknya juga menyoroti kasus tersebut

Namun, ia menegaskan bahwa Komisi A tidak masuk ke substansi sengketa mengenai pihak yang benar atau salah.

Fokusnya adalah memastikan aspek administrasi pemerintahan dan aturan pembangunan dipenuhi.

Baca juga:  Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Lewat Lomba Kesenian Tradisional

“Saya tidak memihak siapa pun, antara benar atau salah tidak. Saya menyoroti sebagai dewan di Komisi A yang punya kemitraan dengan BPN,” ujar Narendra.

Ia juga meminta Satpol PP memperjelas legalitas pembangunan, termasuk terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan kemungkinan pelanggaran peraturan daerah.

“Kalau memang diperlukan panggilan, secara kelembagaan nanti Komisi A yang akan menindaklanjuti,” katanya.

Permohonan pemblokiran kini menjadi langkah kuasa hukum untuk mencegah transaksi atas rumah yang masih dipersoalkan.

Dalam aduan pemblokiran di BPN Kota Semarang, kuasa hukum berharap status objek tersebut diperjelas terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan dan kerugian baru jika rumah berpindah tangan. (ucl/rit)


TERKINI

Diduga Korsleting, Tiga Kendaraan Ludes Terbakar

Pemkab Kudus Targetkan Tanam 50 Pohon Setiap Jumat

Ayah Lansia Tusuk Anak Kandung hingga Tewas

Kudus Terima CSR Rp1 Miliar dari Bank Jateng

Rekomendasi

...