Ditresnarkoba Bongkar Peredaran Sabu Sukoharjo – Karanganyar


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG — Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap dua perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar. Dari dua kasus tersebut, polisi mengamankan sembilan paket sabu dengan berat bruto sekitar 14,48 gram.

Selain barang bukti sabu, petugas turut menyita sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Dua tersangka diamankan, sementara dua orang yang disebut sebagai pemasok kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/9/2026), Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan terhadap RAH (35), warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, yang diduga berperan sebagai pengedar.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian mendatangi sebuah kamar kos di Dusun II Gumpang, Kecamatan Kartasura, Sabtu (26/9) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan satu timbangan digital, satu plastik klip bening, satu lakban warna cokelat, serta satu unit telepon seluler Vivo warna hitam,” terang Kombes Pol Yos Guntur.

Baca juga:  Polisi Tilang 18 Pelanggar dan Amankan Empat Motor

Penyidik kemudian mengembangkan kasus berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap RAH. Dari pengembangan tersebut, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat bruto sekitar 3,26 gram yang sebelumnya telah ditempatkan di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Boyolali.

Kepada penyidik, RAH mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A yang kini berstatus DPO. Barang tersebut, menurut pengakuannya, diambil dengan mengikuti alamat atau titik lokasi yang dikirim melalui WhatsApp di wilayah Surakarta.

Pengungkapan kedua dilakukan di Kabupaten Karanganyar. Polisi mengamankan BR (27), warga Kecamatan Tasikmadu, yang diduga berperan sebagai pengedar.

Kasus ini bermula dari informasi mengenai aktivitas peredaran sabu di wilayah Karanganyar. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengidentifikasi orang yang diduga terlibat dan kemudian mengamankan BR di rumahnya di wilayah Ngablak, Kelurahan Papahan, Kecamatan Tasikmadu, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.

Baca juga:  Posbindu ILP Digital, Terobosan UNW Ungaran dan Warga Pudakpayung Cegah Penyakit Kronis

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat bruto 11,22 gram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan satu alat hisap bong, satu suru, satu pipet kaca, satu bungkus plastik klip, satu gunting, satu timbangan, serta satu lakban warna hitam.

“Dalam pemeriksaan, BR mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial G alias Gandos yang saat ini berstatus DPO. Menurut keterangannya, G memberikan sekitar 20 gram sabu untuk diedarkan dengan cara menempatkan barang sesuai titik atau alamat yang diperintahkan,” tandas Dirresnarkoba.

BR, lanjutnya, mengaku dijanjikan upah Rp2 juta setelah seluruh barang selesai ditempatkan.

“Keterangan dari kedua tersangka masih kami dalami. Termasuk bagaimana pola komunikasi dengan pihak yang memberikan barang, lokasi penempatan, serta aliran barangnya. Dua orang yang disebut dalam pemeriksaan saat ini masih berstatus DPO dan keberadaannya terus kami telusuri,” pungkas Kombes Pol Yos Guntur. (ucl/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...