Ditresnarkoba Ungkap Jaringan Sragen-Kartasura, Diduga Libatkan Residivis dan Warga Binaan


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG — Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah membongkar dugaan jaringan peredaran sabu yang menyeret seorang residivis dan warga binaan Lapas Kelas II Sragen.

Dari pengembangan kasus tersebut, polisi mengamankan puluhan paket sabu, ekstasi, serta pil Atarak di sejumlah lokasi di wilayah Sragen dan Sukoharjo.

Pengungkapan bermula dari penangkapan YKE (28), warga Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 07.26 WIB.

Saat digeledah, polisi menemukan dua butir ekstasi dengan berat bruto 0,76 gram, satu pipet kaca berisi sisa sabu, 10 butir pil Atarak, serta satu unit telepon seluler Oppo warna ungu.

YKE bukan orang baru dalam perkara narkotika. Berdasarkan catatan kepolisian, ia merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman pada 2021 dan baru selesai menjalani masa pidana pada 2026.

Pemeriksaan terhadap YKE kemudian membuka pintu pengembangan yang lebih luas. Penyidik menemukan informasi mengenai 30 titik lokasi penempatan narkotika. Bersama YKE, petugas kemudian mengecek sejumlah lokasi, di antaranya kawasan Mojosongo, Palur, dan Banjarsari.

Hasilnya, polisi menemukan 19 paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 6,89 gram.

Kepada penyidik, YKE mengaku mendapatkan gambar berisi titik-titik lokasi tersebut dari seseorang berinisial P, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga:  Partai NasDem Kabupaten Semarang Tancap Gas Solidkan Struktural

Menurut keterangan YKE, ia diminta mengedarkan sabu dengan sistem tempel. Setiap paket disebut bernilai sekitar Rp350 ribu. YKE mengaku baru satu kali bekerja sama dengan P.

Selain sabu, penyidik juga mendalami asal dua butir ekstasi yang ditemukan saat penangkapan. YKE menyebut barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Y, yang juga berstatus DPO.

YKE mengaku Y menyerahkan 10 butir ekstasi secara langsung di tempat kosnya. Ekstasi tersebut disebut merupakan titipan seseorang berinisial F yang berada di Bali. Dari transaksi itu, YKE mengaku mendapatkan imbalan dua butir ekstasi.

Pengembangan berikutnya mengarah kepada SHP (25), warga Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, yang saat pemeriksaan diketahui sedang menjalani masa pidana di Lapas Kelas II Sragen.

Pengembangan pun dilakukan ke wilayah Kartasura. Polisi kembali menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 1,74 gram. Sementara dari pemeriksaan terhadap SHP di dalam lapas, penyidik turut mengamankan satu unit telepon seluler.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, pemeriksaan terhadap seorang tersangka dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap lokasi maupun pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini bermula dari tersangka YKE. Dari pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, penyidik menemukan informasi mengenai sejumlah titik lokasi yang kemudian kami telusuri. Hasilnya, ditemukan 19 paket sabu di beberapa lokasi yang berkaitan dengan keterangan tersebut,” ujar Yos dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9).

Baca juga:  Targetkan Lulus Tiga Tahun Turunkan Stunting Pemkot Dapat Dukungan PT Riau Andalan Pulp and Paper dan Tanoto Foundation

Dari pendalaman terhadap YKE, penyidik memperoleh informasi mengenai SHP yang saat ini berada di Lapas Kelas II Sragen.

“Pengungkapan kasus ini merupakan kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Jateng dengan Lapas Kelas II Sragen. Sejak awal kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak lapas,” katanya.

Dijelaskan, saat petugas memeriksa SHP, yang bersangkutan mengakui adanya kerja sama dalam dugaan peredaran sabu di wilayah Kartasura.

Pengembangan dari informasi tersebut kemudian kembali menghasilkan temuan lima paket sabu.

“Kami, masih menelusuri hubungan antara YKE dan SHP, termasuk peran masing-masing serta keterkaitan dengan pihak lain yang disebut dalam pemeriksaan,” tandasnya.

Kombes Pol Yos Guntur juga menegaskan, bahwa pihaknya juga masih mendalami siapa yang memberikan barang, bagaimana barang tersebut didistribusikan, serta sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak masih kami dalami.

“Jadi prosesnya belum berhenti pada barang bukti yang sudah ditemukan,” pungkasnya.

Seluruh rangkaian pengungkapan kasus tersebut, selanjutnya tersangka YKE (28), dibawa ke Mapolda Jateng untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (ucl/rit)


TERKINI

Membaca Hasil PISA 2025; Apresiasi Kritis!

Rekomendasi

...