JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG — Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Kendal. Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial AM (33) dan berlanjut ke penggerebekan sebuah tempat kos di wilayah Kaliwungu.
Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan total 24 paket sabu dengan berat bruto mencapai 87,62 gram serta menangkap empat orang yang kini menjalani pemeriksaan.
Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/10/2026), Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Petugas menangkap AM di sebuah rumah kawasan Perumahan Candiroto, Kabupaten Kendal.
“Penangkapan tersebut bermula dari informasi mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Kendal yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan penyelidikan,” ujarnya.
Dijelaskan, dalam penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat bruto 5,76 gram. Selain itu, polisi menyita satu unit telepon seluler, satu kotak plastik klip kecil, bekas bungkus rokok, satu timbangan digital, dan lakban warna cokelat.
“Dari pemeriksaan awal, AM mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial V sebanyak 10 gram. AM juga mengaku mendapat perintah dari S, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), untuk memecah sabu menjadi paket-paket kecil dan menempatkannya sesuai alamat yang diberikan,” terang Kombes Pol Yos Guntur.
Lanjutnya, AM mengaku mendapatkan upah Rp400 ribu untuk setiap lima gram sabu yang habis terjual. Pembayaran disebut dilakukan melalui transfer ke rekening miliknya.
AM telah menerima sabu sebanyak tiga kali, yakni lima gram pada pengiriman pertama serta masing-masing 10 gram pada pengiriman kedua dan ketiga.
“Keterangan AM tersebut, kemudian kami kembangkan. Sekitar pukul 17.00 WIB pada hari yang sama, polisi bergerak menuju sebuah tempat kos di kawasan Perumahan Delta, Kaliwungu, Kabupaten Kendal,” tandasnya.
Setelah melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar lokasi, petugas mengamankan tiga pria, yakni VA (25), LP (30), dan BH (33).
“Setelah melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar lokasi, petugas mengamankan tiga pria di sebuah tempat kos di Perumahan Delta, Kaliwungu, Kabupaten Kendal,” ujar Yos.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 16 paket sabu dengan berat bruto 81,86 gram. Barang bukti lainnya berupa satu kotak plastik klip kecil, satu unit sepeda motor, satu timbangan digital, dan satu kotak sedotan warna hijau.
Dalam pemeriksaan awal, VA mengaku memperoleh sabu dari S yang masih berstatus DPO. VA disebut menerima sabu untuk kemudian dipecah, dikemas, dan ditempatkan sesuai perintah S.
VA mengaku telah menerima barang sebanyak tiga kali, yakni lima gram pada pengiriman pertama, 10 gram pada pengiriman kedua, dan 100 gram pada pengiriman ketiga.
“VA juga mengaku mendapatkan upah sebesar Rp450 ribu untuk setiap lima gram sabu yang habis terjual,” kata Dirresnarkoba.
Sementara itu, LP dan BH diduga membantu proses pemecahan, pengemasan, serta penempatan sabu sesuai alamat yang diberikan. Keduanya disebut mendapat pola pemberian upah yang sama.
Kombes Pol Yos Guntur menegaskan, bahwa pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya pendalaman setelah petugas mengamankan seorang tersangka.
“Keterangan dari pemeriksaan awal dapat menjadi dasar bagi polisi untuk mengembangkan kasus dan menemukan lokasi maupun pihak lain yang diduga terlibat,” pungkasnya. (ucl/rit)






