BNNP Jateng Perkuat Akses Rehabilitasi Menuju Zero Prevalensi 2045


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk memperluas akses layanan rehabilitasi narkotika yang mudah dijangkau, berkualitas, dan berkelanjutan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan Jawa Tengah Zero Prevalensi 2045.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Akselerasi Implementasi P4GN melalui Kolaborasi Layanan Rehabilitasi Narkoba yang digelar di Gedung Patra Graha, Kabupaten Cilacap, Kamis (8/10/2026), lalu.

Kegiatan ini mempertemukan pemangku kepentingan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dan layanan rehabilitasi dari lima kabupaten di wilayah Karesidenan Banyumas.

Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/10/2026), Plt. Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol. Drs. Edi Swasono, menegaskan bahwa penanganan narkotika tidak cukup melalui pemberantasan, tetapi harus diimbangi dengan pencegahan, pemberdayaan masyarakat, dan rehabilitasi terpadu.

“Masyarakat yang membutuhkan pertolongan harus memperoleh akses rehabilitasi yang mudah, cepat, dan tepat tanpa terhalang stigma. Dukungan keluarga dan lingkungan juga menjadi faktor penting dalam keberhasilan pemulihan,” terangnya.

Baca juga:  PMI Selalu Terdepan dalam Penanganan Kebencanaan

Dijelaskan, data BNNP Jawa Tengah mencatat sasaran prevalensi penyalahgunaan narkoba sekitar 195 ribu orang atau 1,3 persen.

“Sementara itu, pemetaan tahun 2026 menunjukkan terdapat 1.192 kawasan rawan narkoba, terdiri atas 22 kawasan kategori bahaya dan 1.170 kawasan kategori waspada,” ungkap Brigjen Edi Swasono.

Dari sisi layanan, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, dr. Elhamangto Zuhdan, menyampaikan bahwa Jawa Tengah memiliki 67 fasilitas kesehatan yang ditetapkan sebagai IPWL.

Namun, hingga Triwulan II 2026, baru 26 fasilitas atau 38,8 persen yang aktif memberikan layanan, dengan total 719 pasien.

“Sebanyak 587 pasien atau 81,64 persen mengakses layanan secara sukarela, sedangkan 132 pasien atau 18,36 persen terkait kasus hukum. Pada periode yang sama, baru 23 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah atau 65,71 persen yang telah memiliki IPWL,” paparnya.

Dinas Kesehatan terus mendorong optimalisasi fasilitas, peningkatan kapasitas tenaga kesehatan, serta penguatan edukasi dan skrining. Pada 2026, sebanyak 749 dokter dan perawat Puskesmas telah mengikuti peningkatan kapasitas penanganan masalah kesehatan jiwa dan gangguan penggunaan narkotika.

Baca juga:  Presidensi G20, Bangkitkan Optimisme Pemulihan

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Bidang Rehabilitasi BNNP Jawa Tengah, Sardiyanto, menekankan bahwa rehabilitasi merupakan proses pemulihan yang membutuhkan keterlibatan pasien, keluarga, tenaga kesehatan, dan lingkungan sosial.

“Layanan dapat diberikan melalui rawat jalan, rawat inap, hingga pascarehabilitasi sesuai hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa stigma masih menjadi penghalang bagi penyalahguna maupun keluarga untuk mencari pertolongan.

“Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa rehabilitasi merupakan bagian dari upaya pemulihan, bukan alasan untuk mengucilkan seseorang,” imbuh Sardiyanto.

Melalui kolaborasi BNNP Jawa Tengah, Dinas Kesehatan, pemerintah daerah, dan fasilitas pelayanan kesehatan, penguatan jejaring serta sistem rujukan terus didorong agar layanan rehabilitasi semakin merata, menuju Zero Prevalensi 2045. (ucl/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...