JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Polrestabes Semarang mengungkap kasus penipuan bermodus gendam yang menyasar pasangan suami istri dengan kerugian ditaksir mencapai Rp52 juta. Polisi menangkap dua tersangka, Sutedjo dan Abdul Fatah, sedangkan dua pelaku lainnya masih diburu.
Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Jumani, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban. Tim Unit V Subnit 1 Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap Sutedjo di wilayah Waru, Kabupaten Sidoarjo, pada 6 Oktober 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Sehari kemudian, Abdul Fatah ditangkap di kawasan Ngaliyan, Kota Semarang, sekitar pukul 08.30 WIB.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan setelah mengetahui keberadaan pelaku, Unit Resmob langsung bergerak cepat menangkap kedua pelaku untuk pendalaman dan proses selanjutnya,” ujar AKP Jumani saat di Konfirmasi JATENGPOS, Jumat (9/10/2026).
Kasus ini bermula pada Senin (5/10/2026), saat korban menjemput istrinya di Bandara Ahmad Yani Semarang. Dalam perjalanan menggunakan bus rapid transit (BRT), korban bertemu dua orang yang mengaku bernama H. Ridwan dan Abdul Fatah.
Keduanya menawarkan tumpangan menggunakan mobil ke arah Yogyakarta. Korban dan istrinya kemudian berpindah ke mobil tersebut. Di tengah perjalanan, kendaraan berhenti di sebuah minimarket di Jalan S. Parman. Di lokasi itu, Sutedjo bergabung dan mengaku sebagai warga Malaysia yang sedang kesulitan serta membutuhkan biaya untuk pulang ke Jayapura.
Dijelaskan, pelaku kemudian menawarkan barang yang disebut berlian dan membujuk korban menyerahkan uang serta perhiasan dengan iming-iming penggantian dua kali lipat. Pelaku lainnya turut meyakinkan korban dengan berpura-pura iba terhadap kondisi yang diceritakan.
Terbujuk rayuan tersebut, korban mengambil uang tunai Rp5 juta melalui ATM dan menyerahkan kalung emas milik istrinya seberat 20,19 gram. Total kerugian ditaksir mencapai Rp52 juta, terdiri atas uang tunai Rp5 juta dan perhiasan emas senilai sekitar Rp47 juta.
“Modusnya dilakukan dengan membangun kepercayaan korban, kemudian menggunakan bujuk rayu serta barang palsu untuk meyakinkan korban. Kami masih mendalami seluruh peran masing-masing pelaku, termasuk keberadaan dua pelaku yang belum tertangkap,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp7 juta, telepon seluler, berlian palsu, uang mainan, uang ringgit Malaysia, tas ransel, dan barang lain yang berkaitan dengan perkara.
Penyidik menerapkan Pasal 492 KUHP tentang penipuan. Polisi juga melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah terbujuk oleh janji keuntungan atau cerita yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Polri akan terus sigap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku,” pungkas AKP Jumani. (ucl)






