Ditresnarkoba Ungkap Peredaran Sabu di Boyolali dan 3.000 Butir Obat Keras di Semarang


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika dan obat-obatan keras di wilayah Kabupaten Boyolali dan Kota Semarang.

Dalam dua pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga menjadi kurir sabu dengan barang bukti empat paket sabu seberat bruto 70 gram, serta seorang pria lain yang diduga mengedarkan 3.000 butir obat keras berwarna kuning.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Cendrawasih Donohudan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Petugas mengamankan seorang pria berinisial MS (46) yang diduga berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Boyolali.

Dalam keteranganya, Rabu (14/10/2026), Dirresnarkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yos Guntur mengatakan, menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga memperoleh petunjuk mengenai keberadaan MS. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankannya saat berada di pinggir jalan.

Baca juga:  Kejari Terima Pelimpahan Tersangka Kasus Pencabulan di Pesantren

“Dalam penggeledahan badan dan barang bawaan berupa tas selempang putih, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat bruto sekitar 70 gram. Berdasarkan keterangan awal, MS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” terangnya.

Lanjutnya, bahwa barang tersebut diduga diambil pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB melalui sistem penempatan barang di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali.

“MS diketahui pernah terlibat perkara narkotika pada 2007, 2009, dan 2019. Petugas masih mendalami keterangan yang bersangkutan untuk menelusuri asal-usul barang, peran MS dalam rantai distribusi, serta keberadaan pihak lain yang diduga terlibat,” imbuhnya.

Baca juga:  Tinjau Rest Area 429A Ungaran, Ahmad Luthfi Pastikan Mudik Nataru Lancar

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan pada Kamis (8/10) sekitar pukul 21.00 WIB di rumah orang tua seorang pria berinisial MIF (27), di wilayah Kebonharjo, Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. Dalam perkara ini, petugas mengamankan MIF yang diduga mengedarkan obat-obatan keras tanpa hak atau melawan hukum.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 3.000 butir obat berwarna kuning yang disimpan di dalam sepeda motor milik MIF. Berdasarkan keterangan awal, obat-obatan tersebut diduga diperoleh dari seorang pria bernama Riyan yang saat ini berstatus DPO,” pungkas Kombes Pol. Yos Guntur.

Saat ini kedua pelaku, tengah dilakukan pemeriksaan lanjutan, guna mengungkap adanya jaringan lainya, khususnya di wilayah hukum Polda Jateng. (ucl)


TERKINI

Rekomendasi

...