Potensi Perumahan di Kabupaten Semarang Menjanjikan, Pengembang masih Terkendala Penyerahan PSU


JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN- Potensi bisnis perumahan di Kabupaten Semarang dinilai masih menjanjikan seiring pertumbuhan wilayah dan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap hunian.

Namun, di balik peluang investasi tersebut, sejumlah persoalan masih menjadi pekerjaan rumah, mulai dari penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) hingga minimnya sosialisasi penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang, Hetty Setiorini, mengatakan masih terdapat perumahan yang belum menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya pemahaman pengembang mengenai tata cara dan prosedur penyerahan fasilitas umum tersebut.

“Permasalahan umum yang muncul di antaranya terdapat perumahan yang belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum kepada pemerintah. Ini dikarenakan kurangnya pemahaman tata cara penyerahan PSU,” ujar Hetty dalam Forum Konsultasi Publik Perizinan Berusaha Sektor Real Estate di Rumah Kemasan, Gedung PLUT Kabupaten Semarang.

Baca juga:  FKP UNW Ungaran Workshop Model Pembelajaran Student Centered Learning dan Penulisan Bahan Ajar

Selain persoalan PSU, sosialisasi mengenai prosedur penghapusan BPHTB bagi perumahan masyarakat berpenghasilan rendah juga dinilai masih perlu ditingkatkan. Padahal, pemahaman terhadap ketentuan tersebut penting untuk mendukung penyediaan hunian yang lebih terjangkau bagi masyarakat.

Hetty menilai sektor real estate memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Selain membuka peluang investasi, sektor ini juga berkontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja, penyediaan hunian, serta pengembangan kawasan usaha.

Menurutnya, Kabupaten Semarang memiliki peluang besar untuk mengembangkan sektor tersebut seiring pertumbuhan wilayah, meluasnya kawasan permukiman, dan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap rumah serta fasilitas penunjang kegiatan ekonomi.

Untuk mengoptimalkan peluang tersebut, DPMPTSP terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan perizinan berusaha sekaligus memperkenalkan sejumlah inovasi pendukung investasi. Di antaranya 6 Langkah Si Semar (Smart Investasi di Kabupaten Semarang), Si Pipo (Pusat Informasi Potensi Investasi Online), dan Kang Dimas (Kabupaten Semarang Digital Smart Service).

Baca juga:  Polrestabes Beri Tanda Kehormatan Satyalencana Pengabdian Tahun 2026

Melalui inovasi tersebut, pemerintah daerah berharap akses informasi investasi dan pelayanan perizinan semakin mudah dijangkau oleh pelaku usaha maupun calon investor.

Hetty menjelaskan, Forum Konsultasi Publik Perizinan Berusaha Sektor Real Estate menjadi wadah untuk mempertemukan para pemangku kepentingan, membahas berbagai kendala di lapangan, serta menghimpun masukan untuk memperbaiki pelayanan.

“Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah sebagai sarana berdiskusi bersama terkait permasalahan-permasalahan yang dihadapi dan guna memperoleh masukan untuk peningkatan kualitas pelayanan perizinan berusaha,” ungkapnya.

Melalui pembenahan prosedur, peningkatan sosialisasi, dan penguatan layanan perizinan, Pemkab Semarang berharap potensi investasi perumahan dapat berkembang lebih optimal. Di sisi lain, kepatuhan pengembang terhadap kewajiban penyerahan PSU juga menjadi aspek penting agar pertumbuhan kawasan permukiman diikuti penyediaan fasilitas umum yang memadai bagi masyarakat. (muz) 


TERKINI

Rekomendasi

...