Raup Rp25 Juta dari Live Judi Bola di TikTok, Pria Kudus Diamankan


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah mengungkap praktik perjudian online berkedok siaran langsung di TikTok.

Seorang pria berinisial MR (27) diamankan di rumahnya di Kelurahan Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Kamis (22/10) sekitar pukul 20.00 WIB.

Pengungkapan bermula saat petugas menemukan akun TikTok DrogNovv Backup yang menyiarkan taruhan pertandingan sepak bola virtual menggunakan gim Winning Eleven 2010 di konsol PlayStation.

Dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/10), Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pelaku menjalankan taruhan dengan mekanisme tebak skor.

Dalam praktik perjudian online live Tiktok tersebut, peserta diwajibkan mentransfer uang ke rekening yang digunakan pelaku. Sementara MR memperoleh komisi sebesar 5 persen dari setiap taruhan.

Baca juga:  Polemik Koperasi BLN, Kuasa Hukum Tegaskan : Bakal Mengembalikan Dana Nasabah Sebesar 2,1 Trilyun

“Selama kurang lebih dua bulan menjalankan aktivitas tersebut, pelaku memperoleh hasil sebesar Rp25 juta,” ujar Dirressiber.

Adapun barang bukti yang disita, yakni dua unit ponsel, perangkat komputer dan monitor, mikrofon, kamera beserta tripod, satu set PlayStation, serta rekening bank yang berisi uang Rp25 juta.

“Saat ini, penyidik masih mendalami mekanisme perjudian dan aliran dana, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkas Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan.

Atas perbuatannya, MR dipersangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Dirressiber Polda Jateng juga mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam perjudian online, baik sebagai pemain, penyelenggara, maupun pihak yang memfasilitasi. (ucl/rit)



TERKINI

Rekomendasi

...