Berkas Kembali Dilimpahkan, Kuasa Hukum Irjen Pol Sofyan Desak Kejati Segera Teliti


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Setelah melalui proses penyidikan berdasarkan fakta baru dari Polda Jateng, akhirnya berkas perkara dugaan pengrusakan rumah Irjen Pol Sofyan Nugroho, kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Kuasa hukum Irjen Pol Sofyan Nugroho, Bangkit Mahanantiyo, menegaskan bahwa berkas perkara dugaan pengrusakan rumah klienya tersebut, telah dinyatakan lengkap oleh Polda Jawa Tengah dan resmi dilimpahkan ke Kejati Jateng.

Pelimpahan tersebut, tertuang dalam surat SP2HP NomorB/597/X/RES.1.10/2026/Ditreskrimum tertanggal 30 Oktober 2026.

“Pelimpahan berkas tersebut menandakan bahwa proses penyidikan telah memasuki tahap penyerahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum atau Tahap I. Dalam perkara ini, terdapat dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni BS dan AAP,” ujar Bangkit, kepada awak media, di depan Kejati Jateng, Selasa (3/11/2026).

Baca juga:  Bikin Resah, Penyelinap SD Tambakrejo Ditangkap Polisi 

Dijelaskan, pelimpahan berkas kali ini bukan yang pertama. Sebelumnya, berkas perkara dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/253/IV/2022/SPKT/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 22 April 2022 tersebut telah beberapa kali mengalami proses bolak-balik antara penyidik dan kejaksaan.

Atas perkembangan tersebut, pihaknya mendorong Kejati Jawa Tengah agar segera melakukan penelitian berkas perkara secara profesional dan proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mendorong Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk bersikap profesional dan proporsional. Mengacu pada Pasal 61 ayat (1) KUHAP, penuntut umum wajib menyampaikan hasil penelitian terhadap berkas perkara paling lama tujuh hari sejak berkas diterima, apakah dinyatakan lengkap atau dikembalikan dengan petunjuk untuk dilengkapi sebagaimana diatur dalam ayat (2),” tegas kuasa hukum.

Baca juga:  Sinergitas Pengurus DPC IPeKB Kabupaten Demak antar Periode untuk Penguatan Program Kerja Tahun 2022

Lanjutnya, ia akan terus menjalankan fungsi advokat sebagai bagian dari kontrol terhadap pelaksanaan sistem peradilan pidana agar prinsip due process of law atau proses hukum yang adil tetap terjaga.

“Pasal 61 KUHAP pada prinsipnya menciptakan mekanisme checks and balances antara fungsi penyidikan dan fungsi penuntutan, tanpa menghilangkan diferensiasi kewenangan masing-masing lembaga,” tandasnya.

Pihak kuasa hukum berharap proses penelitian berkas di Kejati Jawa Tengah dapat berjalan sesuai tenggat waktu dan ketentuan perundang-undangan, sehingga perkara dugaan pengrusakan rumah tersebut memperoleh kepastian hukum dan dapat diproses ke tahap selanjutnya. (ucl)


TERKINI

Rekomendasi

...