JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Ditresiber Polda Jawa Tengah membongkar jaringan promosi judi online (judol) bermodus perekrutan endorser berjenjang menyerupai Multi Level Marketing (MLM). Seorang perempuan berinisial RUI (28) ditangkap di Dusun Bendo, Desa Gedangan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Minggu (1/11).
Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, tersangka berperan sebagai admin sekaligus perekrut endorser untuk mempromosikan situs judi online melalui Instagram.
Aktivitas itu bermula pada Februari 2025, saat tersangka bermain judi slot. Pada akhir 2025, ia mendapat tawaran menjadi endorser dari akun Instagram berinisial TAN dengan bayaran Rp3 juta untuk kontrak satu bulan. Tugasnya mengunggah tautan judi online setiap hari.
Tersangka kemudian ditawari merekrut orang lain untuk menjadi endorser. Dari setiap orang yang berhasil direkrut, ia mendapat imbalan sesuai kesepakatan.
“Terbentuk jaringan promosi berjenjang. Pelaku bertindak sebagai admin yang membawahi sejumlah endorser,” jelas Kombes Wahyu dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2026).
Dalam praktiknya, pembayaran dari admin pusat terlebih dahulu masuk ke rekening tersangka. Selanjutnya, uang diteruskan kepada para endorser setelah dipotong sesuai kesepakatan.
Polisi menyita bukti transfer dan satu unit iPhone 15 warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka diproses hukum berdasarkan Pasal 426 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran pekerjaan melalui media sosial yang menjanjikan penghasilan mudah, terutama jika berkaitan dengan promosi judi online.
Ia juga meminta masyarakat tidak menyebarkan tautan judol maupun merekrut orang lain untuk mempromosikannya serta melaporkan aktivitas serupa kepada kepolisian. (ucl/rit)





