31 C
Semarang
Sabtu, 24 Mei 2025

Penyakit Jantung, Tidak Direkomendasikan Vaksin Covid-19

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – COVID-19, bisa menyerang siapa saja tanpa memandang usia maupun jenis kelamin. Bagi orang yang sebelumnya mengidap penyakit (dalam istilah medis disebut Komorbid), seperti penyakit jantung, darah tinggi/ hipertensi, diabetes, ginjal, penyakit paru, dan penyakit ginjal mengalami gejala yang lebih berat jika terinfeksi virus corona.

Penyakit jantung, salah satu penyakit penyerta COVID-19 yang meningkatkan risiko kematian hingga dua sampai tiga kali lipat. Pengidap penyakit jantung akan mengalami gejala COVID-19 yang lebih berat ketimbang pasien positif COVID-19 yang tak punya penyakit tersebut. Menurut temuan di Inggris, sebanyak 9 dari 10 pasien COVID-19 yang meninggal memiliki komorbid tersebut.

“Kondisi pasien dengan komorbid jantung sudah terdapat kelainan struktur jantung. Pada kondisi infeksi, demam menyebabkan metabolisme meningkat, kebutuhan oksigen bertambah, sehingga membuat peningkatan beban kerja jantung dan dapat menjadi masalah pada pasien dengan penyakit jantung sebelumnya.” ujar dr. Kana Kurniati Elka, Sp.JP, selaku dokter spesialis jantung dan pembuluh darah di SMC RS Telogorejo Semarang.

Cara ampuh memerangi COVID-19 ini dengan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak), 3T (testing, tracing, treatment), dan vaksinasi COVID-19.Tujuan utama vaksinasi COVID-19 adalah mengurangi transmisi/penularan COVID-19, menurunkan angka kesakitan dan kamatian akibat COVID-19.

Cara kerja vaksin ini adalah merangsang tubuh manusia menghasilkan antibodi terhadap SARS-CoV-2 sehingga diharapkan penerima vaksin tidak akan mengalami gejala berat ketika terpapar virus corona karena sudah memiliki antibodi untuk melawannya.

Melalui rekomendasi Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PP PERKI). Di jelaskan bahwa penderita kardiovaskular seperti gagal jantung, penyakit jantung koroner dan hipertensi, sebenarnya bisa menerima vaksin virus corona dengan memperhatikan prasyarat tertentu.

Pada penderita gangguan kardiovaskular yang bergejala atau tidak stabil dalam tiga bulan terakhir, dipertimbangkan tidak diberi vaksin COVID-19 sampai tersedia keamanan dalam uji klinik.

Gejala gangguan kardiovaskular tidak stabil antara lain sesak napas, angina (rasa nyeri atau ketidaknyamanan di sekitar dada), aktivitas terbatas, mudah lelah, kaki bengkak, berdebar, serta penurunan kesadaran.

Adapun beberapa kondisi yang layak untuk diberikan vaksin ini yaitu penyakit gagal jantung kronik stabil atau tanpa gejala dalam 3 bulan, penyakit hipertensi tanpa gejala dengan tekanan darah terkontrol atau stabil (< 140/90 mmHg), serta penyakit jantung koroner yang sudah dilakukan revaskularisasi komplit (baik dengan pemasangan stent atau cincin atau CABG tanpa gejala dalam 3 bulan.

“Jika Anda telah mendapat jadwal untuk menerima vaksin COVID-19 namun memiliki penyakit jantung tertentu, segera konsultasi terlebih dahulu ke dokter spesialis jantung dan pembuluh darah sebelum pemberian vaksin” pungkas, dr. Kana. (ucl/sgt)



Popular

LAINNYA

Terkini