spot_img
27.2 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Pengamat Ekonomi: Pegadaian Layak Dipertahankan

Komisi VI Beri Syarat Berat ke Erick Thohir

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN RI Erick Thohir pada 18 Maret lalu, akhirnya Komisi VI DPR RI akhirnya memberikan kesimpulan.

Komisi VI DPR RI pada dasarnya memberi lampu hijau atas rencana pembentukan Holding Ultra Mikro dan memahami Rights Issue BRI Dengan Cara Mengalihkan Seluruh Saham Seri B Negara pada PT Permodalan Nasional Madani (Persero) dan PT Pegadaian (Persero)  kepada BRI sepanjang Pemerintah masih mempunyai kontrol penuh untuk PT Permodalan Nasional Madani (Persero) dan PT Pegadaian (Persero) melalui saham Dwi Warna.

Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza mengatakan, DPR bersama Pemerintah akan memastikan penguatan kontrol Pemerintah terhadap anak perusahaan BUMN melalui saham Dwi Warna dalam revisi UU BUMN.

Namun meski sepakat, Komisi VI DPR RI memberi syarat berat. Faisol meminta Kementerian BUMN untuk menjalankan beberapa hal penting.

Pertama, memastikan pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro dapat meningkatkan jangkauan layanan kepada seluruh pelaku sektor Ultra Mikro di seluruh wilayah Indonesia serta berkontribusi pada peningkatan lapangan pekerjaan bagi masyarakat pra-sejahtera di Indonesia.

Kemudian Komisi VI meminta Kementerian BUMN membuat target kinerja yang spesifik dan terukur atas pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro sehingga efektifitas Holding  BUMN Ultra Mikro dapat dievaluasi dengan baik ke depannya. Lalu Kementerian BUMN harus melakukan pengawasan secara ketat terhadap Holding BUMN Ultra Mikro sehingga pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro benar-benar efektif dan memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi nasional khususnya di sektor Ultra Mikro.

Baca juga:  Konsumen Sambut Positif Penerapan QR Code Pembelian Solar Subsidi

Faisol juga minta pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro dapat meningkatkan efisiensi biaya operasional di masing-masing BUMN yang terlibat yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero).

“Kita juga harus pastikan Holding BUMN Ultra Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja terkait dengan intergrasi dan pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro,” tandas politisi PKB ini.

Komisi VI DPR RI meminta Kementerian BUMN dan BUMN terkait untuk menyampaikan jawaban atas pertanyaan Anggota Komisi VI DPR RI secara tertulis paling lama 10 (sepuluh) hari kerja atau pada akhir Maret ini.

Terkait dengan kengototan Pemerintah dengan dukungan legislatif, jika wacana tersebut terwujud, para pengamat menilai masyarakat kecil yang terbiasa mengakses Pegadaian untuk memenuhi kebutuhan finansial melalui SKIM Gadai misalnya, otomatis akan merasa kehilangan.

Pengamat Ekonomi dari INDEF Bima Yudhistira mengatakan, Pegadaian layak dipertahankan karena ini sangat membantu masyarakat kecil atau masuk kategori mikro dan ultra mikro. “Apalagi dalam kondisi seperti saat ini di mana pendapatan turun maka opsi gadai cepat jadi kebutuhan. Kalau jadi holding ultra mikro sebaiknya core bisnis pegadaian tetap diperkuat jangan dihilangkan,” ketanya.

Baca juga:  Inilah Hasil Survei Paslon Salatiga, Siapa Unggul?

Para pedagang seperti pedagang bakso, petani, nelayan, warung kelontong yang membutuhkan tambahan modal atau sekadar untuk membeli beras maupun mencukupi kebutuhan harian akan sulit mengakses permodalan.

SKIM Gadai Pembiayaan saat ini, sudah menjadi teman bagi masyarakat dalam memenuhi atau mengisi kebutuhan Pendanaan bagi keberlangsungan rumah tangga maupun penghidupan mereka. “Jika kedepannya fungsi Pegadaian dan skim pembiayaan Gadai ini akan ditutup seiring dengan rencana Pemberdayaan ekonomi yang dilaksanakan model sistem perbankan maka masyarakat akan kehilangan,” tegasnya.

Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie meminta kepada pemerintah untuk berhati-hati terhadap rencana pencaplokan dengan skema holding atau akuisisi yang dilakukan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, terhadap dua perusahaan BUMN, PT Pegadaian (Persero) dan Permodalan Nasional Madani (PNM).

Menurut Jerry, harus ada kajian komprehensif atas rencana penggabungan perusahaan BUMN tersebut. Selain itu, rencana ini juga harus berjalan transparan dan diumumkan kepada publik. “Pemerintah atau Menteri BUMN harus mengkaji lebih dalam terkait rencana holding BUMN ini. Jangan sampai proses ini memunculkan permainan. Seluruh nasabah Pegadaian harus diberitahu secara resmi terkait rencana penggabungan ini,” ujar Jerry. (*)

spot_img

TERKINI