spot_img
30.1 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Pemkot Peringatkan Pengelola Tempat Hiburan

Kelonggaran yang Diberikan Sudah Lebih

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi memperingatkan para pelaku usaha restoran dan tempat hiburan untuk menaati aturan tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro pada masa pandemi COVID-19.

“Kami sudah beri kelonggaran, jangan ditawar lagi,” kata Wali Kota yang akrab disapa Hendi itu di Semarang, Senin (29/3).

Menurut dia, kelonggaran yang diberikan pemerintah kota setempat sudah lebih jika dibanding daerah lain.

“Kalau daerah lain dibatasi tutup pukul 21.00 WIB, di Semarang diberi kelonggaran sampai pukul 23.00 WIB,” katanya.

Oleh karena itu, dia mendukung aparat gabungan kepolisian, TNI, dan Satpol PP melakukan razia terhadap tempat-tempat usaha yang beroperasi melebihi waktu yang ditentukan.

Baca juga:  Puluhan Ribu Masyarakat Tumplek Blek Sambut Gus Yasin di Karanganyar

Bahkan, kata dia, tidak hanya dilakukan tes COVID-19 terhadap pengunjungnya, tetapi juga dites narkotika.

“Sanksinya kalau sampai ada peredaran narkoba bisa pidana dan izin usahanya ditinjau ulang,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, petugas gabungan mengamankan puluhan pengunjung sejumlah restoran dan tempat hiburan di kota ini yang kedapatan melanggar jam operasional dan protokol kesehatan pada masa PPKM mikro pada Sabtu (27/3) malam hingga Minggu (28/3) dini hari.

Direktur Reserse Narkotika Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Agung Prasetyoko mengatakan bahwa tempat makan dan tempat hiburan tersebut masih buka di atas pukul 23.00 WIB, melebihi batas yang ditentukan dalam PPKM mikro.

Selain menegakkan aturan PPKM mikro, kata dia, kegiatan ini juga merupakan bagian dari operasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).

Baca juga:  Perhatian Ita untuk Yatim Piatu yang Orangtuanya Meninggal Akibat Covid-19

Petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP Kota Semarang membubarkan kerumunan masyarakat yang masih berada di tempat hiburan dan restoran tersebut.(sgt/udi)

spot_img

TERKINI