JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Menindaklanjuti Instruksi Presiden RI nomor 2 tahun 2021, tentang kepesertaan dan perlindungan kerja, BPJS Ketenagakerjaan atau dikenal dengan BPJamsostek cabang Surakarta menjalin MoU dengan Kejaksaan Negeri Surakarta.
Hasilnya, sampai April 2021, berhasil memulihkan piutang negara sebesar Rp 414 juta dari 7 perusahaan yang menunggak iuran.
“Kejari Surakarta mengemban amanah Inpres no 2 tahun 2021. Salah satunya dengan melakukan pembinaan dan penindakan pada pelaku usaha atau perusahaan yang tidak patuh, seperti menunggak pembayaran iuran dan tidak mengikutkan pekerja nya menjadi peserta BPJS,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta, Prihatin, SH, Rabu (2/6/2021).
Selain itu, Kejari Surakarta juga berperan aktif dalam sosialisasi dan himbauan pada pelaku usaha baik formal maupun informal untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kejaksaan negeri Surakarta akan mengawal pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan kepatuhannya, baik untuk skala usaha besar, menengah, kecil dan mikro.” Imbuh Kajari, didampingi Kasi DaTUN, Adhya Satya SH.
Sebagai legal opinion sehubungan Inpres 2 tahun 2021, ada kewenangan jaksa bisa bertindak diluar pengadilan atas nama pemerintah dan memberikan pertimbangan hukum pada pemerintah.
Sementara itu, kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Hasan Fahmi mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder yang berkaitan dengan pelaksanaan Inpres no 2 tahun 2021 tersebut. Diantaranya dengan menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah setempat. Wilayah kerja BPJS ketenagakerjaan cabang Surakarta melingkupi Surakarta, Sragen, Sukoharjo dan Karanganyar.
“Kami bersinergi dengan pemerintah daerah dan kejaksaan negeri wilayah, dengan dasar MOU melaksanakan Inpres nomor 2 tahun 2021. Hasilnya sangat bagus, kepesertaan meningkat dan piutang tunggakan iuran juga tertagih,” ungkap Fahmi.
Ditambahkan Fahmi, untuk wilayah Surakarta, peserta tenaga kerja aktif sektor formal sebanyak 162.799 dan sektor Informal sebanyak 24.725. Untuk target peserta pada tahun 2021, bisa mencapai peserta sebanyak 181.161 untuk sektor formal dan 35.271 peserta untuk sektor informal atau non penerima upah. (Dea)