JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – PT Trans Marga Jateng (TMJ) diminta membatalkan rencana penyesuaian tarif ruas Tol Semarang-Solo di Jawa Tengah yang mulai berlaku pada 27 Juni 2021. Pasalnya, rencara kenaikan itu akan menambah beban masyarakat kecil ditengah pandemi COVID-19.
Hal itu di sampaikan Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Hadi Santoso, Jumat (25/6).
“Rencara kenaikan itu akan menambah beban masyarakat kecil ditengah pandemi COVID-19. Kita ikut prihatin akan matinya hati nurani pengelola Tol Semarang-Solo. Ditengah pandemi COVID-19 yang sedang naik, ekonomi terpuruk, malah mengambil kebijakan menaikan beban rakyat dengan menaikkan tarif tol. Batalkan kebijakan tersebut sampai kondisi lebih baik,”tegasnya.
Rencana kenaikan tol itu mulai dari jarak terdekat Rp 1.000 hingga Rp 10.000 untuk terjauh. Akibatnya, kenaikan tarif tersebut juga membuat tarif perjalanan via Tol Trans Jawa (Jakarta- Surabaya) naik.
Tarif golongan I (sedan, jip, pikap, minibus, dan bus) misalnya, untuk perjalanan terjauh dari gerbang Tol (GT) Banyumanik menuju GT Surakarta atau sebaliknya, semula Rp 65.000 menjadi Rp 75.000.
Hadi menilai keluarnya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor : 752/KPTS/ M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Semarang-Solo tertanggal 9 Juni 2021 ini tidak memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat.
“Pasti hal ini akan menambah pengeluaran masyarakat terutama biaya mobilisasi yang akan berimplikasi pada kenaikan harga bahan pokok dan kebutuhan masyarakat,”tegasnya.
Politisi PKS ini menilai kenaikan tarif tol ini tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah hari ini yang berupaya menekan beban masyarakat.
“Subsidi digelontor disatu sisi, tapi beban transportasi dinaikkan. Ini menunjukkan ketidak konstistenan pemerintah,”lanjutnya.
Hadi berharap pemerintah membatalkan kenaikan tarif tol ini sampai ekonomi masyarakat memungkinkan.
Sebagaimana diberitakan, PT Trans Marga Jateng (TMJ) akan memberlakukan penyesuaian tarif ruas Tol Semarang-Solo di Jawa Tengah yang mulai berlaku pada 27 Juni 2021.
Direktur Utama TMJ Denny Chandra Irawan dalam siaran pers di Semarang, Rabu, mengatakan kenaikan tarif tol sepanjang 72,64 km tersebut berlaku untuk tiga seksi di ruas tersebut.
Ia menjelaskan penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 752/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Semarang-Solo.
Selain itu, kata dia, penyesuaian tarif ini juga mengacu pada sejumlah pertimbangan, seperti inflasi daerah dan kenaikan tarif yang sempat tertunda.
“Penyesuaian tarif ketiga seksi ruas Tol Semarang-Solo yang seharusnya dilakukan pada 2019 dan 2020 sempat tertunda,” katanya.
Seiring dengan penyesuaian tarif tersebut, kata dia, pengelola tol Semarang-Solo juga meningkatkan pelayanan bagi para pengguna jalan tol.(udi)








