26.2 C
Semarang
Jumat, 15 Agustus 2025

Dua Perusahaan di Semarang Melanggar PPKM Disegel

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Polisi menyegel dua perusahaan di kawasan industri Gatot Subroto, Semarang, Jawa Tengah, yang melanggar ketentuan dalam PPKM darurat, setelah polisi menginspeksi langsung ke sejumlah perusahaan di sana.

Kepala Polrestabes Semarang, Komisaris Besar Polisi.Irwan Anwar, di Semarang, Kamis, mengatakan, “Ada kerumunan saat jam istirahat, jam operasional tidak sesuai dengan aturan PPKM, pekerja yang masuk lebih dari 50 persen.”

Polisi memasang garis polisi di pintu gerbang serta tempat-tempat di dua perusahaan yang melanggar aturan PPKM darurat.

Kedua perusahaan yang ditindak itu adalah PT Samwoon Busana Indonesia dan PT Star Alliance Intimates.

Selain meningak kedua perusahaan itu, polisi juga membubarkan pedagang kaki lima yang memggelar “pasar tiban” di depan perusahaan.

Baca juga:  Pemprov Jateng Dorong Pekerja Bukan Penerima Upah Dijangkau BPJS Ketenagakerjaan

Dalam inspeksi itu, petugas juga mendapati perusahaan yang sudah menaati aturan PPKM darurat yang tetap menerapkan protokol kesehatan serta pembatasan maksimal 50 persen pekerja yang masuk ke pabrik. (ant/muz)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya