JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – 10 (sepuluh) pekerja telah menyerahkan kesimpulan atas 10 (sepuluh) gugatan perselisihan hubungan industrial yang diajukan terhadap PT. Sarana Pariwara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang.
Dalam surat kesimpulan pekerja yang didampingi kuasa hukum YLBHI-LBH Semarang meminta kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor: 38/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smg sampai dengan perkara Nomor Nomor: 47/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smg untuk mengabulkan gugatan seluruhnya antara lain Upah pekerja dan tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayarkan oleh PT. Sarana Pariwara, Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, serta Uang Penggantian Hak.
Adapun Para Pekerja menuntut PT. Sarana Pariwara didasarkan PT. Sarana Pariwara/ Tergugat tidak membayar Upah selama 3 (tiga) bulan berturut-turut sebagaimana diatur dalam Pasal 169 ayat (1) huruf C Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, maka Penggugat berhak mendapat uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Fakta Hukum PT. Sarana Pariawara yang tidak membayar upah para pekerja didukung bukti surat Penggugat berupa surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah nomor: 3204/2019 tentang penetapan kekurangan upah PT. Sarana Pariwara tertanggal 3 September 2019.
Padahal salah satu pekerja berinisial HS sudah bekerja karyawan tetap sejak bulan mei tahun 1986 hingga bulan september 2019 dengan jumlah masa kerja 33 (tiga puluh tiga) tahun, serta pekerja lainnya juga sudah bekerja puluhan tahun di PT. Sarana Pariwara.
Dari hasil pemeriksaan di persidangan, diketahui PT. Sarana Pariwara masih memproduksi “Koran Wawasan” yang mencantumkan nama pekerja/ penggugat pada tanggal 10 Maret 2021. Sangat disayangkan bila PT. Sarana Pariwara tidak memberikan hak pekerja yang sudah bekerja berpuluh-puluh tahun, dan dalam persidangan PT. Sarana Pariwara tidak pernah hadir meskipun telah dipanggil secara patut oleh pengadilan.
10 (sepuluh) orang pekerja yang didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia- Lembaga Bantuan Hukum Semarang (YLBHI-LBH Semarang) meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara untuk mengabulkan gugatan seluruhnya demi memberikan kepastian hukum dan hak pekerja. (sgt)