Komisi A Apresiasi Pelatihan Cegah Gratifikasi




JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Inspektorat Kota Semarang pada hari Kamis, 7 Oktober 2021 melakukan sosialisasi sekaligus berkampanye untuk melakukan pengendalian Gratifikasi dan Pungli di lingkup Kota Semarang. Kampanye perdana ini dimulai dari Kantor Disperkim Kota Semarang yang dianggap penting karena membawahi tekhnis pelaksanaan sarpras di lingkungan Pemkot Semarang dengan anggaran yang cukup besar. Kampanye ini akan berlanjut ke dinas teknis lainnya yang dianggap perlu.

Dalam Kampanye ini Inspektorat tidak sendirian melainkan menggandeng DPRD Kota Semarang. Plt. Inspektorat Trijoto Sardjoko dalam keterangan Pers nya menyampaikan bahwa ASN selaku pejabat pelaksana pemerintahan agar tidak menyalahkan kewenangannya dengan cara melakukan praktek gratifikasi.

“Gratifikasi itu jangan. Silahkan mencoba melakukan praktek Gratifikasi jika akan berurusan dengan aparat penegak hukum,” ujar Trijoto Sardjoko.

Dia tak henti-henti melakukan himbauan agar ASN dilingkup Pemerintah Kota tidak melakukan praktek kotor itu. Silahkan masyarakat yang merasa dipungli dalam hal pelayanan apaun untuk melaporkan hal tersebut.

Baca juga:  Baru Ditempati Lima Tahun Rumah Roboh, Warga Somasi Pengembang Perumahan di Colomadu

“Jangan malu atau takut untuk melaporkan tindakan tidak terpuji itu, insya Allah pelapor akan dilindungi dan dirahasiakan,” tegas Triyoto yang juga menjabat sebagai Asisten I bidang Pemerintahan di Pemkot Semarang.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang dari Fraksi Partai Demokrat Sugi Hartono Mengacungkan jempol langkah yang diambil oleh Inspektorat Kota Semarang yang melakukan Sosialisasi sekaligus melakukan kampanye Cegah Gratifikasi sejak dini. Sebab langkah tersebut dibilang mentereng lantaran telah melakukan sebagai tupoksi nya dibidang pengawasan dan penindakan. Menurutnya rasa pakewuh agar dibuang jauh jauh guna melakukan penindakan bagi Pegawai yang melakukan praktek Gratifikasi.

Sudah banyak Kepala dinas ataupun kepala daerah yang terjerat praktek Gratifikasi yang1 berujung kasus Korupsi hingga pengadilan. Sayang jika Penyelenggara negara melakukan praktek kotor tersebut, sehingga praktek tersebut dapat menambah rentetan daftar panjang pelaku kasus korupsi, Tegas Sugi Hartono”.

Baca juga:  Kabupaten Banggai Studi Tiru ke Jateng, Tertarik Inovasi PAUD Emas Gagasan Nawal Yasin

Lebih lanjut, Komisi A DPRD Kota Semarang yang membidangi dibidang Pemerintahan, tak henti henti nya melakukan kordinasi dan juga melakukan kontrol terhadap pelaksanaan jalannya pemerintahan di Kota Semarang ini, Sugi Hartono yang menjadi wakil dalam acara sosialisasi Cegah Gratifikasi di Lingkup Disperkim Kota Semarang tak henti hentinya bersama sama untuk melakukan tugas dan tupoksinya sesuai dengan perencanaan sebelumnya, supaya program sesuai dengan harapan tanpa melakukan praktek gratifikasi, kata Sugi Hartono.

Sementara itu Kepala Disperkim Kota Semarang, Ali belum bisa menyampaikan pendapatnya, terkait Kampanye Inspektorat untuk Cegah Praktek Gratifikasi dan Pungli di Lingkup Disperkim Kota Semarang, lantaran yang bersangkutan sedang izin tidak mengikuti acara tersebut. (sgt)




TERKINI




Rekomendasi

...