JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Jawa Tengah meminta pihak DPRD Kota Semarang bertindak untuk bersuara akan maraknya praktik judi di Kota Atlas. Hal itu karena di Kota Semarang, saat ini marak praktik perjudian yang sudah menyentuh ke kalangan umum dan dibuka secara terang-terangan. Bahkan diduga praktik judi itu sudah masuk dalam jaringan terorganisir.
Adhi Siswanto Wisnu, dari Forum Koalisi Indonesia Bersih Jawa Tengah menegaskan, dari hasil pantauan pihaknya, ditemukan banyak praktik judi yang secara terang-terangan beroperasi di Kota Semarang dan wilayah sekitar. Tak hanya judi toto gelap (togel), ada judi praktik judi sabung ayam, judi dadu, dan judi mesin. Praktik perjudian itu terkesan bebas tanpa tersentuh hukum.
“Ini tentu sangat meresahkan. Karena selain dilarang agama, praktik judi juga sangat jelas bertentangan dengan norma hukum. Kami berharap pihak DPRD Kota Semarang bersuara, dan menyampaikan aspirasi ini ke Forkopimda Kota Semarang, khususnya ke pihak kepolisian sebagai aparat penegak hukum untuk memberantas praktik perjudian ini,” katanya, Selasa (19/10/2021).
Pihaknya, secara tertulis juga sudah mengajukan surat audiensi kepada DPRD Kota Semarang untuk menyampaikan hal tersebut. Termasuk ke fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kota. Namun surat yang disampaikan menurutnya belum ada tanggapan.
“Kami berharap Kota Semarang bersih dari praktik judi. Tutup secara total, tak hanya tutup sementara karena sudah sangat meresahkan. Kami juga dapat aduan dari kelompok masyarakat, khususnya para tokoh agama soal masalah ini,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Sucipto, Ketua Mapenab Jateng yang juga sekretaris Forum Koalisi Indonesia Bersih Jawa Tengah. Pihaknya menuntut praktik judi yang marak di Kota Semarang bisa ditindak sesuai asas hukum. Pihaknya melihat ada pembiaran akan maraknya praktik judi ini, dan membuat masyarakat semakin ragu akan penegakan hukum, khususnya dalam penindakan judi terorganisir.
“Selain menyampaikan surat ke DPRD Kota Semarang, kami juga mengirim surat ke Polrestabes Semarang dan Polda Jateng. Kami sangat berharap Kota Semarang yang kita cintai ini benar-benar bersih dari praktik perjudian,” tegasnya.
Namun sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak DPRD Kota Semarang akan tuntutan sejumlah LSM tersebut. Informasi dari beberapa anggota DPRD Kota Semarang, surat audiensi dari Forum Koalisi Indonesia Bersih Jawa Tengah baru diterima oleh beberapa fraksi di DPRD, Selasa sore (19/10/2021), dan baru akan ditindaklanjuti dalam waktu dekat ini.
Sebelumnya, Forum Masyarakat Peduli Semarang (FMPS) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas perjudian jenis togel (toto gelap) yang marak di Kota Semarang.
Masih maraknya aksi perjudian di Kota Semarang, terutama judi togel, membuat Forum Masyarakat Peduli Semarang (FMPS) prihatin. Forum yang terdiri dari Ulama, Ormas, LSM dan Masyarakat sipil lainnya itu, mengeluarkan pernyataan sikap bersama terhadap maraknya judi togel di Kota Semarang.
AM Jumai, Ketua Gerakan Anti Maksiat Indonesia (GAMI) Jawa Tengah, mewakili FMPS menyampaikan, bahwa pihaknya bersepakat membantu dan mendorong pihak kepolisian, untuk melakukan pemberantasan judi togel, khususnya yang ada di Kota Semarang.
“Karena berdasarkan informasi yang ada, dari 177 kelurahan dan 16 Kecamatan di Kota Semarang, sudah dikepung perjudian togel. Selain itu, agar kepolisian juga melakukan pemeriksaan dan tindakan kepada judi online,” tegasnya saat deklarasi pernyataan tindak tegas pelaku judi togel di Semarang, Minggu (17/10).(sgt)