spot_img
28.8 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Tak Hanya Polda Metro, Polda Jateng Juga Terbitkan Plat Nomor Rahasia

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Beberapa waktu lalu, Polda Jawa Tengah berhasil menemukan sebuah mobil Jeep Wrangler Rubicon yang sempat dicuri, mobil tersebut merupakan milik seorang warga Sukoharjo Jawa Tengah. Saat ditemukan plat nomor kendaraan sudah berganti menjadi B 1995 RFP. Menurut Kasubdit 3/Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Agus Puryadi membenarkan hal itu bahwa memang benar pihaknya berhasil menemukan Jeep Wrangler Rubicon yang sempat dicuri.

“Sudah kami temukan beserta tersangkanya, plat nomornya sudah diubah. Melihat dari kodenya, itu plat nomor khusus atau rahasia untuk anggota Polri namun setelah kami krokcek di Ditlantas Polda Metro Jaya ternyata platnya palsu,” terangnya.

Selain itu, publik juga dihebohkan dengan plat nomor mobil selebgram Rachel Vennya dengan kode RFS yang sempat ia pakai saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Publik mengiranya plat nomor khusus, namun ternyata bukan.

Lalu sebenarnya seperti apa plat nomor khusus atau rahasia tersebut, apakah di Jawa Tengah juga ada?

Mengutip dari Tempo.co edisi 20 Agustus 2021, kode plat nomor dengan awalan huruf RF adalah TNKB Khusus dan merupakan singkatan dari Reformasi, yang dikenakan pada kendaraan milik seseorang yang bekerja di instansi atau badan tertentu.

Plat RF sendiri ada dalam beberapa variasi yang berbeda tergantung siapa penggunanya. RFS yaitu kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara. Kode khusus ini digunakan untuk kendaraan pejabat sipil negara. Kode RFS khusus diperuntukkan bagi pejabat eselon 1 (setingkat Direktur Jenderal di kementerian).

Baca juga:  Patuh Bayar PBB Tepat Waktu, Penjual Nasi Gudangan Dapat Motor

RFO, RFH, dan RFQ dikhususkan bagi kendaraan milik pejabat eselon 2 (setingkat Direktur di kementerian). Kode RFH sendiri memiliki kepanjangan dari Reformasi Hukum (kendaraan petinggi departemen pertahanan dan keamanan).

RFP adalah singkatan dari Reformasi Polisi. Kode ini dikhususkan bagi pejabat Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). RFD memiliki kepanjangan dari Reformasi Darat, dan dikhususkan bagi kendaraan pejabat TNI Angkatan Darat. RFL merupakan kepanjangan dari Reformasi Laut dan kode ini dikhususkan bagi kendaraan pejabat TNI Angkatan Laut. RFU adalah singkatan dari Reformasi Udara. Kode ini diberikan khusus bagi kendaraan pejabat TNI Angkatan Udara.

Kode pelat nomor kendaraan atau pelat khusus RF tidak bisa digunakan oleh sembarangan orang. Ketentuan atas kepemilikan kendaraan dengan plat RF telah diatur dalam Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Ternyata di Jawa Tengah juga ada plat nomor khusus atau rahasia namun kodenya bukan RF.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng AKBP Muhammad Purbaya melalui Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Jateng Kompol. Finan. S. Radipta, SH, SIK, MH mengatakan bahwa memang benar kalau Ditlantas Polda Jateng menerbitkan plat nomor khusus atau rahasia namun kodenya bukan RF.

“Setahu saya kalau kode RF itu yang menerbitkan Polda Metro Jaya, Ditlantas Polda Jateng juga menerbitkan namun kami tidak bisa memberikan informasi apa kodenya karena sifatnya rahasia. TNKB khusus diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, dan Instansi Pemerintahan dan diberikan kepada pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III. Misalnya Bupati, Walikota, Gubernur, Kapolda dengan warna plat hitam bukan merah. Kalau plat merah beda lagi,” terangnya.

Baca juga:  Grab Donasi Sosial di Hari Perawat Nasional

Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas, dijelaskan bahwa TNKB khusus diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, dan Instansi Pemerintahan dan diberikan kepada pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III.

“Plat nomor khusus ini sudah ada alokasinya, jika ingin menggunakan harus ada lisensi atau ijin dari Bid Propam dan Ditintelkam. Setelah ada rekomendasi barulah kami bisa mengeluarkan, intinya plat nomor khusus ini dilihat peruntukannya untuk apa, yang jelas bukan untuk masyarakat umum. Bagi penggunanya pun tidak dapat menentukan kombinasi angka dan kodenya, hanya bisa memilih plat nomor yang sudah kami sediakan, alokasinya sudah ada,” imbuhnya.

Plat nomor khusus di Jateng ini tetap diawali dengan kode pelat kota asal, contohnya G, H, K, R, AA. Namun Kompol Finan enggan membeberkan ciri-ciri dari plat nomor khusus yang sudah diterbitkan Ditlantas Polda Jateng lantaran sifatnya sangat rahasia.(akh/sgt)

spot_img

TERKINI