28.2 C
Semarang
Kamis, 21 Agustus 2025

Pengunjung Tempat Hiburan Terjaring Razia Dites Urin, Ini Hasilnya

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG -Ditresnarkoba Polda Jateng menggelar razia narkoba sekaligus Operasi Yustisi di tempat – tempat hiburan malam di Kota Semarang, Sabtu dinihari (30/10/21). Operasi guna mencegah peredaran barang haram sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan dalam operasi tersebut masih ada beberapa tempat hiburan yang masih buka di atas ketentuan aturan Perwali terkait pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 di Kota Semarang.

Razia yang dilaksanakan oleh Ditresnarkoba Polda jateng ini dalam rangka menertibkan tempat-tempat hiburan malam di Kota Semarang, saat ini Jawa Tengah khususnya Kota Semarang masuk pada Level PPKM 1 artinya sesuai dengan peraturan Walikota Semarang bahwa kegiatan aktifitas jam malam maksimal sampai dengan pukul 24.00 Wib, namun nyatanya di beberapa tempat hiburan masih ada yang buka diatas Pukul 24.00 wib.

“Masih ada beberapa tempat hiburan yang beroperasi maka kami tutup dan terakhir ada satu tempat yang keliatan aktivitasnya sangat mencolok sekali di mana beberapa kendaraan pengunjung banyak yang parkir di pinggir jalan sehingga kami mendatangi dan melaksanakan razia,” ujarnya.

Baca juga:  Pelaku Begal Payudara Mahasiswi, Ternyata Seorang Pelajar SMP

Lanjutnya, kemudian dilakukan identifikasi kepada pengunjung sekaligus tes urine. Dari hasil pemeriksaan semuanya negatif tidak ada yang menggunakan narkoba.

“Untuk kegiatan ini kami menggunakan peraturan Walikota Semarang yang jelas adalah ketentuan waktu dan pemiliknya akan kami mintai keterangan untuk pertanggung jawaban,” tambahnya.

Tim gabungan turun dalam razia terdiri dari personel Ditresnarkoba Polda Jateng, Ditsabhara Polda Jateng, Biddokkes Polda Jateng dan Bidpropam Polda Jateng dengan dibantu dari unsur TNI dari Kodam IV/Diponegoro. Tim gabungan bergerak dari Ditresnarkoba Polda Jateng sekitar pukul 24.00 WIB menyasar ke sejumlah tempat hiburan di kota Semarang.

Selain dalam rangka pelaksanaan PPKM, kegitan operasi juga dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan, serta adanya peredaran gelap narkoba di masa pandemi covid-19.

“Kita khawatirkan adanya peredaran narkoba di masa pandemic Covid 19 seperti ini,” imbuhnya.

Terkait pelaksanaan operasi, pihaknya membagi 3 tim. Yakni tim yang bertugas melakukan operasi di tempat rawan narkoba, tempat hiburan, atau rekreasi masyarakat.

Baca juga:  Monica Sujarwanto Hadiri Orientasi Pelaksanaan Pemberian PMT Lokal Desa Lokus Stunting

Selain itu, petugas juga melakukan test urine kepada pengunjung dan memeriksa tempat penyimpanan minuman keras.

Lutfi Martadian menambahkan, bahwa tempat hiburan malam jadi lokasi favorit masyarakat berkumpul alias nongkrong. Untuk itu, pihaknya kan terus menggelar operasi serupa.

“Kita lakukan penegakkan hukum terkait protokol kesehatan maupun gangguan kamtibmas yang lain. Selain itu, potensi kerawanan lain baik dalam rangka libur panjang,” kata dia.

Disinggung soal temuan razia, Kombes Pol Lutfi Martadian menyebut masih ditemukan pelanggaran protokol kesehatan. Paling terlihat adalah melanggar waktu yang telah ditetapkan Perwali, kerumunan pengunjung dan tidak menjaga jarak.

“Mereka sudah diberi peringatan tertulis. Nanti akan ada analisis dan evaluasi. apakah izin masih perlu diperpanjang atau tidak jika pengelola masih abai,” tegasnya.

“Kegiatan berjalan dengan tertib, lancar dan aman. Anggota juga melaksanakan kegiatan dengan mematuhi Protokol Kesehatan. Sedangkan tempat hiburan yang masih buka kita imbau agar segera tutup karena melanggar jam operasional PPKM berskala mikro,” katanya. (akh/muz)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya