spot_img
28 C
Semarang
Jumat, 27 Juni 2025
spot_img

Jasa Raharja Siap Memberikan Santunan Secepatnya

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Sampai dengan bulan Oktober 2021, PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah telah memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 357,98 miliar. Demikian yang disampaikan oleh Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Jawa Tengah, Jahja Joel Lami bahwa sesuai KEP.15/PMK/010/2017 tanggal 13 Februari 2017.

Besaran santunan korban kecelakan yang meninggal dunia sebesar Rp 50 juta. Santunan perawatan maksimal Rp 20 juta. Santunan cacat tetap sebesar Rp 50 juta. Korban kecelakaan yang mendapat santunan dari Jasa Raharja antara lain yang mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan dan penumpang umum baik darat, laut, sungai, dan danau serta penyeberangan udara.

Baca juga:  Lima Provinsi Ini Bakal jadi Uji Coba MyPertamina untuk Pembelian Pertalite dan Solar

Menurutnya PT Jasa Raharja Jawa Tengah bertransformasi untuk dapat memberikan santunan secara cepat kepada ahli waris korban kecelakaan. Penyerahan santunan kepada korban kecelakaan dilakukan paling lambat satu hari sepuluh jam pasca kecelakaan. “Jika terjadi kecelakaan di wilayah Jawa Tengah, secepatnya penyerahan santunan kami lakukan,” ujarnya, Rabu (10/11/2021).

Pihaknya juga ingin memastikan seluruh masyarakat dalam perlindungan Jasa Raharja. Karena itu, dia mendorong pemilik sepeda motor maupun mobil melakukan pembayaran pajak kendaraan sekaligus pembayaran premi Jasa Raharja.

Selain itu, operator armada angkutan umum juga diimbau untuk bisa kerja sama dengan Jasa Raharja dalam hal perlindungan masyarakat, termasuk angkutan umum online yang kini menjamur di tengah masyarakat.

Baca juga:  Dewan Pengawas Heran, Relawan Ikut Campur Urusan PDAM Tirta Moedal

“Kesadaran angkutan umum sebenarnya hampir semua ada kejasama. Kami harap yang angkutan online bisa bekerjasama dengan kami sehingga penumpangnya terlindungi. Manakala terjadi kecelakaan tercover oleh Jasa Raharja,” paparnya. Namun demikian, lanjut dia, ada beberapa kondisi kecelakaan yang tidak mendapat santunan dari Jasa Raharja, yaitu kecelakaan tunggal, kecelakaan kondisi mabuk, upaya bunuh diri, dan dalam arena balapan.

“Kondisi-kondisi itu di luar dari jaminan Jasa Raharja. Kalau mabuk terlibat kecelakaan dua kendaraan, kami akan melihat dan memastikan laporan yang ada. Ada batasan dalam UU yang mengatur kondisi-kondisi yang terjadi dan terjamin,” jelasnya. (akh/sgt/biz)

spot_img

TERKINI