31.7 C
Semarang
Rabu, 8 Oktober 2025

Disperindag Jateng Pantau Cukai Hasil Tembakau

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG –  Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Tengah melakukan pengawasan penjualan tembakau baik yang di lekati cukai maupun tidak dilekati cukai. Hal ini dilakukan seiring meningkatnya penjualan tembakau racikan yang menjadi tren di kalangan masyarakat, terutama penikmat tembakau.

Pengawasan kali ini dilakukan diwilayah Kabupaten Sragen dengan sasaran para pedagang tembakau, baik yang berada  di pasar maupun dikios pinggir jalan.

Kepala Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Jateng, Mukti sarjono mengatakan sampai November kami telah melaksanaakan pengawasan di 20 kabupaten/ kota di Jateng.

”Pengawasan ini sifatnya rutin dilakukan. Namun seiring meningkatnya penjualan tembakau racikan yang menjadi tren pengawasan lebih diintensifkan. Selain melakukan pengawasa Disperindag Jateng juga melakukan sosialisasi dan edukasi terkait bahaya tembakau tanpa cukai,” paparnya, saat pemantauan disalah satu penjual tembakau di Pasar Bunder, Sragen, belum lama ini.

Baca juga:  CNA Indonesia Perkenalkan Produk 'Waters'

Selain itu, pengawasan  untuk meningkatkan kepatuhan. Terutama bagi pelaku usaha di bidang industri hasil tembakau. ”Kami  menghimbau para pedagang  untuk tidak menerima tawaran tembakau tanpa cukai,” tegas Mukti.

Lebih lanjut Mukti menambahkan, cukai merupakan salah satu pungutan yang dikenakan pada suatu barang karena adanya pengaruh negatif terhadap masyarakat maupun lingkungan. Pengenaan cukai bertujuan agar dapat dikendalikan dan diawasi, jadi bukan karena  semata-mata untuk pemasukan negara. ”Adapun hasil tembakau yang terkena cukai diantaranya cerutu,sigaret rokok, daun tembakau iris dan hasil tembakau lainya,” tambahnya

Sedangkan salah satu pedagang tembakau Pasar Bunder, Hasta mengaku adanya sosialisasi yang dilakukan Disperindag Jateng, merasa  terbantu. Karena selama ini pihaknya belum mengetahui aturan terkait pengenaan cukai pada tembakau.

Baca juga:  Prajurit Kodim 0733/BS Bantu Warga Terdampak Banjir

”Dengan adanya pengawasan dan sosialisasi dari Disperindag Jateng  bisa mengetahui tembakau yang wajib bercukai maupun tidak bercukai. Mana yang legal dan iilegal untuk diperjualbelikan,” terangnya.

Pedagang yang sudah berjualan selama 35 tahun di Pasar Bunder, Sragen mendapatkan tembakau langsung dari petani diwilayah Jawa Timur. (biz/ucl)


TERKINI


Rekomendasi

...