JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Satpol PP kota Semarang mengamankan 36 botol minuman keras (Miras), pada Jumat (21/1/2022) malam. Minuman keras itu diamankan setelah Satpol PP menggelar operasi yustisi
Dalam pantauan koran ini, selama razia, 36 botol miras itu berasal dari satu warung dan dua kafe remang remang di wilayah Semarang Timur. Jenis minuman kerasnya pun beragam. Rinciannya yakni 11 botol miras jenis Congyang, 23 Botol miras jenis Markas, satu botol miras jenis anggur merah, dan satu botol miras jenis soju
Selain mengamankan 36 botol miras, Satpol PP juga merobohkan satu warung penjual miras dan menyegel dua kafe remang remang. KTP pemilik warung dan kafe pun disita
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan pihaknya mengamankan 36 botol miras ini karena adanya aduan masyarakat. Hal ini pun ditindaklanjuti dengan yustisi berdasar peraturan daerah tentang ketertiban umum
“Jadi malam ini kita lakukan Yustisi karena adanya aduan masyarakat. Warga merasa resah dengan adanya yang jual miras,” kata Fajar
Apalagi sebentar lagi kata dia, sudah menjelang bulan puasa. Sehingga pihaknya tak ingin situasi kota Semarang tak kondusif karena adanya orang orang yang mabuk karena miras
“Kurangilah intensitas jualan miras. Masak sekarang ini jualan miras kayak pedagang umum, dijual secara terang terangan,” jelasnya. Terkait adanya warung yang dirobohkan dan kafe yang disegel. ia menjelaskan agar pemilik merasa jera
“Kita robohkan dan segel agar merasa jera. Nanti biar mereka ngurus di Satpol PP dengan membawa surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya,” pungkas dia. (sgt)