JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Nihayatul Mukharomah, Perwakilan Relawan Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah melakukan audiensi menyampaikan Petisi ke Kejari Semarang agar Pelaku Pencabulan Anak dibawah Umur dituntut maksimal, Senin (30/5/2022). Kedatangan mereka diterima oleh Kasi Pidum, Edy Budiyanto dan telah menyampaikan secara rinci kejadian kasus pencabulan anak oleh ayah tirinya serta dampak psikologisnya bagi korban.
“Hari ini kita bersama sama teman yang tergabung dalam Jaringan Peduli Perempuan dan Anak Jawa Tengah Melakukan audiensi dan diterima oleh Pak Edy selaku Kasi Pidum Kejari Kota Semarang, kita sampaikan kasus pencabulan anak yang dilakukan oleh ayah tiri dan kondisi korban yang sangat terdampak terutama secara mental dan psikologis.”
Menurut Niha, Kasus yang telah menghadirkan beberapa saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Semarang ini merupakan satu dari sekian banyak kasus serupa yang dari pihak keluarga korban berani melakukan pelaporan dan penuntutan secara hukum, karena kebanyakan kasus semacam ini jarang sekali dilaporkan karena pelaku adalah keluarga atau orang dekat korban.
“Besar harapan kita dari Kejari bisa memberikan tuntutan yang semaksimal mungkin. Kasus semacam ini banyak sekali terjadi namun untuk melaporkan ke polisi, pihak korban sangat membutuhkan dukungan agar memiliki keberanian dan kesiapan mental karena biasanya kasus semacam ini melibatkan orang dekat dari keluarga korban.” Ungkap Niha.
“Kita juga berupaya membantu bagaimana agar bisa menguatkan korban dalam bersaksi di pengadilan karena mungkin korban masih takut ketemu pelaku atau adanya ancaman-ancaman lain yang membuat takut korban.” Lanjutnya.
Diketahui sebelumnya, EP melaporkan kasus kekerasan seksual yang diterima anaknya oleh Pelaku RD yang saat itu berstatus sebagai ayah tiri korban. EP mengaku tidak terima atas perlakuan terdakwa pada anak kandungnya dan akan terus menuntut keadilan. (Prast.wd/biz/sgt).