spot_img
26.9 C
Semarang
Kamis, 26 Juni 2025
spot_img

Polrestabes Semarang Ringkus Pelaku Kejahatan Uang Palsu

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Tim Reskrim Polrestabes Semarang membekuk pelaku pencetak uang palsu yang peredarannya menyasar warung makan. Uang palsu itu juga dijual lewat grup aplikasi Telegram.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan ada laporan masuk ke unit Pidana Umum Polrestabes Semarang terkait pembayaran menggunakan uang palsu di sebuah warung makan di Jalan Singosari.

“Berawal dari laporan di Pidum ada peredaran uang palsu pada 17 November di warung tegal ibu Dewi di Singosari,” kata Donny di Mapolrestabes Semarang, Rabu (23/11)

Tim yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang, Iptu Andika Oktavian Saputra kemudian melakukan penyelidikan dan didapati tersangka bernama Adimas Widodo Saputra (24)  yang melakukan pembayaran di warung tersebut. Selanjutnya polisi berhasil menelusuri asal uang yang ternyata dicetak tersangka Atalarik Marcellino Hariyanto (24) di sebuah kos daerah Genuk.

“Adimas beli uang palsu dari Atalarik, tugasnya mengedarkan. Sedangkan Atalarik membuat dan mengedarkan juga,” jelas Donny.

Atalarik mengaku sudah 10 bulan melakuka  aksinya mencetak yang palsu menggunakan kertas minyak dan juga kertas sampul buku yang diwarna seolah jadi pita pengaman uang. Ia mencetak pecahan Rp 100 ribu dan Rp 20 ribu.

“Sudah 10 bulan. Ini ide sendiri. Bikin print, distampel kasih kertas sampul, semprot pilok, biar lebih terang. Belajar sendiri. Modal Rp 2 juta, untungnya sekitar Rp 30-40 juta,” ujar Atalarik.

Dia memasarkan lewat grup di Telegram dan ternyata ada yang membeli. Ketika ada pesanan, dia langsung mencetak. Harganya yaitu 1 banding 3 atau jika membayar Rp 100 ribu uang asli maka akan mendapat Rp 300 ribu uang palsu.

“Telegram itu isinya teman – teman. Ada yang beli. Grupnya memang jual uang palsu. Yang sudah dicetak sekitar Rp 70 juta, ” ujarnya.

Sementara itu Adimas mengaku sudah tiga kali membeli di Atalarik. Targetnya memang selalu penjual makanan seperti warung dan warteg.

“Pernah nggak bisa dipakai dua kali. Targetnya Warteg sama rumah makan,” ujar Adimas.

Dari tangan tersangka diamankan beberapa barang bukti antara lain uang palsu, printer, kertas minyak, sampul buku coklat,  cat semprot, dan beberapa peralatan lainnya. Jika dilihat seksama dan diraba, uang buatan Atalarik ini terlihat jelas palsu. Dari tekstur dan warna saja sudah berbeda, selain itu nomor seri semua sama.

“Dijerat dengan pasal tindak pidana setiap orang yang memalsukan rupiah dan atau setiap orang yang mengedarkan Rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan atau pasal 36 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” tutup Donny. (ucl)

spot_img

TERKINI