JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kegiatan HUT PGRI ke-77 di MCC Semarang yang dihadiri Presiden Joko Widodo diwarnai aksi pencopetan. Dua pencopet tersebut, telah dibekuk dan diamankan ke Mapolsek Semarang Barat.
Peristiwa terjadi sebelum Presiden datang tepatnya di area pedagang kaki lima sekitar pukul 07.30 WIB. Suasana di luar gedung memang cukup padat di pagi hari sebelum acara dimulai.
Saat itu salah satu korban, Urip Tarsan (50), seorang kasi di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara merasa ada yang merogoh tasnya. Kemudian dia melihat dua pria berseragam PGRI yang mencurigakan. Selain itu uang Rp 8 juta di tasnya hilang.
“Saya pegang salah satunya yang menutup tangannya dengan jaket hitam dan saya bilang, ‘kamu maling, ya’. Kemudian jatuh segepok uang saya. Dia saya pegangi sambil ambil uang yang jatuh, satunya kabur. Uang itu untuk bayar material dan saya buru – buru lalu kebawa”, ujar Urip di Mapolsek Semarang Barat, Sabtu (3/12)
Secara spontanitas, lalu Urip berteriak minta tolong, petugas keamanan pun langsung datang di tempat kejadian.
Kapolsek Semarang Barat, Kompol Dicky Hermansyah mengatakan anggotanya langsung mengamankan pelaku bernama AT (54) warga Jakarta Timur. Penelusuran dilakukan dan berhasil menangkap pelaku satunya, MN (61) warga Jakarta Selatan.
“Satu orang ini kabur, kita tangkap di stasiun Tawang ketika berusaha kembali ke Jakarta,” kata Dicky.
Di jelaskan Dicky, komplotan tersebut, sengaja datang dari Jakarta setelah mendapatkan informasi ada acara tersebut. Kemudian mereka juga merencanakan menyamar menjadi guru dengan membeli seragam PGRI lapak yang dibuka saat acara digelar.
“Kedua orang ini memang melakukan suatu tindakan kamuflase artinya kedua palaku ini membeli baju PGRI lalu menyamar dengan modal baju ini seharga Rp 105 ribu yang dibeli dari pasar sekitar sehingga para peserta ini tidak mengetahui dua orang ini adalah guru palsu,” terang Dicky.
Ia menjelaskan pelaku TM memang sudah berkali-kali mencopet di acara yang banyak pengunjungnya. Sedangkan MN mengaku baru sekali. Dalam aksi hari ini, TM bertugas sebagai eksekutor, kemudian MN membawa barang curiannya.
“Untuk sementara kami sedang melakukan penyidikan lebih lanjut. Hasil keterangan kedua orang ini masih ada dua orang lagi yang berkeliara di luar dan kita berusaha untuk melakukan penangkapan,” tegasnya.
Sementara itu pelaku TM mengaku mengetahui acara tersebut dari spanduk yang terpasang. Dia juga mengakui beberapa kali melakukan aksi copet.
“Biasanya yang diambil hape. Tadi beli seragam itu spontan saja di lokasi,” tukas TM.
Dari dua orang tersebut diamankan dua handphone hasil copet dan uang tunai Rp 8 juta. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ucl)