JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Pelaku tindak asusila kasus begal payudara yang ditangkap driver ojek online bersama korban di Semarang. Tersangka berinisial SR (40) warga Sayung Kabupaten Demak itu, memang selalu mengincar anak (gadis) di bawah umur.
Di hadirkan dalam siaran pers di Mapolrestabes Semarang, SR mengaku sudah dua kali melakukan aksi tak senonoh meremas payudara dengan target anak di bawah umur. Aksi pertama dilakukan tidak jauh dari bilangan rumahnya.
“Sudah dua kali pak, pertama di dekat rumah, Sayung. Hari Minggu kan banyak anak-anak muda naik sepeda berpakain seksi”, katanya, di Mapolrestabes Semarang, Rabu (14/12).
SR mengaku, targetnya di bawah umur. Di katakan tersangka, karena korban ditidak melawan.
“Ya seneng pak, setelah meremas saya merasa puas”, tukas SR.
Di tanya apa yang mempengaruhi perbuatanya dalam melakukan aksi cabul tersebut. Tersangka, mengaku terpengaruh banyaknya video-video wanita di media sosial. Bapak dua anak ini kemudian melampiaskan hasrat nafsunya di jalan.
“Karena saya sering lihat di aplikasi di handphone, pak. Saya sudah punya dua anak, satu menikah satunya sudah meninggal. Istri tengah hamil lima bulan,” ujar SR.
Dalam aksi keduanya, dilakukan di Jalan Pedurungan Tengah V, Kota Semarang hari Senin (12/12) lalu sekitar pukul 16.00 WIB dan sempat gerekam CCTV. Saat itu korban yang baru berusia 14 tahun turun dari angkutan feeder langsung dihampiri pelaku yang naik motor.
“Ketika anak ini (korban) turun dari angkot sepulang sekolah kemudian tersangka memepet korban modus menanyakan alamat kepada korban. Tersangka tidak melihat di depan ada mas-mas Gojek hampir berpapasan sama dia. Melihat gelagat tersangka yang mencurigakan, ketika melewati mereka, melihat arah spion melihat tersangka meremas payudara korban,” terang Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan.
Pelaku langsung kabur dan driver ojol yang melihat peristiwa itu menghampiri korban. Kemudian driver ojol dan korban yang berboncengan mengejar pelaku. Setelah tertangkap, pelaku diserahkan ke polisi.
Di jelaskan Donny, pelaku dijerat pasal tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yaitu Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Untuk tersangka, kami kenakan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar,” tegas AKBP Donny Lumbantoruan. (ucl)