27.4 C
Semarang
Minggu, 6 Juli 2025

KPU Buka Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Semarang untuk Pemilu 2024

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang secara resmi membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Semarang pada Senin (1/5/2023).

Henry Cassandra Goeltom selaku Ketua KPU Kota Semarang menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan Kota, pengajuan bakal calon dimulai pada Senin 1 Mei 2023 hingga Minggu 14 Mei 2023.

“Waktu pengajuan bakal calon pada Senin, 1 Mei 2023 akan dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, sementara pada hari terakhir, Minggu, 14 Mei 2023 akan dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB di Kantor KPU Kota Semarang, Gedung Pemerintah Kota Semarang Lantai V Jalan Pemuda Nomor 175 Semarang,” ujarnya saat diwawancara.

Baca juga:  Ketua Kadin Solo Digadang Maju Gantikan Gibran 

Henry menjelaskan prosedur pengajuan Caleg antara lain, partai politik peserta pemilu mengajukan bakal calon setelah memperoleh persetujuan dari ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat.

“Partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Semarang mengajukan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dilakukan setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon),” tandas Henry.

Dalam pengajuannya, Parpol harus menyerahkan fokumen persyaratan pengajuan bakal calon meliputi;

Baca juga:  Akademisi Undip Minta Sosialisasi KUR Pertanian Lebih Dimasifkan

– Surat pengajuan menggunakan formulir Model B Pengajuan Parpol.

– Kemudian daftar Bakal Calon menggunakan formulir Model B Daftar Bakal Calon yang disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon; dan,

– Dokumen persyaratan administrasi bakal calon.

Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon diserahkan dengan format:

– Bentuk fisik yang disampaikan kepada KPU
Kota Semarang pada saat pengajuan bakal calon.

– Bentuk igital yang diunggah di Silon. (sgt)

TERKINI

Rekomendasi

Lainnya