JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Sejumlah barang bukti kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan Kejari Kota Semarang, Selasa (8/8/2023). Barang bukti yang dimusnahkan yakni 119 paket sabu dengan berat 276 gram, 3 paket ganja berat 37 gram, 25 butir ekstasi, 130 butir pil Alprazolam, 20 butir pil riklona, 10.233 butir pil yorindo,104 pil tramadol, 1200 pil logo Y warna putih, 210 butir trihexypenidhil, 79 unit handphone, 5 senjata tajam, 8241 botol oli palsu, uang palsu dalam berbagai pecahan 44.960.000, dan 1480 slop rokok tanpa cukai.
Kepala Kejari Semarang, Agung Mardiwibowo mengatakan barang bukti yang masih menjadi sorotan di kota Semarang adalah narkotika dan obat terlarang. Selain narkotika, barang yang menjadi sorotan adalah rokok ilegal.
“Program ini dilaksanakan dalam setahun 3 sampai 4 kali. Pemusnahan saat ini yang kedua kalinya,” tuturnya,
Menurutnya, pemusnahan itu untuk menghindari oknum menyalahgunakan barang bukti. Selain itu mengurangi penumpukan barang bukti yang disimpan di gudang Kejari Kota Semarang.
“Ada berapa barang bukti yang belum dimusnahkan karena belum berkekuatan tetap yakni perkara kepabeanan, dan narkotika,” imbuhnya.
Ia mengatakan, barang bukti dimusnahkan berbagai cara yaitu narkotika dimusnahkan dengan diblender dicampur sabun dan detergen. Kemudian pemusnahan dengan cara dibakar yakni rokok, dan botol oli palsu.
“Kalau senjata tajam kami potong. Kalau pembuat label oli kami musnahkan dengan dipukul dengan kapak,” ujarnya. (Prast.wd)