spot_img
28 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Polrestabes Ungkap Kasus KDRT Korban Tewas DI Sendangguwo

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Kasus KDRT yang mengakibatkan korban meninggal dunia, berhasil diungkap oleh Timreskrim Polrestabes Semarang, berikut kronologis kejadian pada rilis kasus, di Mapolrestabes Semarang, Kamis (31/8).

Sebelumnya, kasus yang menimpa seorang wanita muda warga RT 15 /02 Sendangguwo Selatan, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, telah diwartakan Jateng Pos, pada minggu (28/8) pekan lalu.

Korban bernama Arisa Ariani (22), mengalami kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga meninggal dunia yang dilakukan oleh suaminya sendiri.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan, mengatakan, sebelum terjadi kasus tersebut, pelaku sempat bertengkar dengan korban sekira pukul 19.00 wib dan juga sempat salah paham dengan warga di tempat tinggalnya.

“Sekira pukul 19.00 pelaku yang tengah emosi dan cek cok dengan istrinya (korban), untuk memaksa menulis dikertas siapa saja laki – laki selingkuhanya. Namun, tidak mendapat respon dari korban, lalu pelaku keluar rumah untuk beli rokok”, ujarnya.

Baca juga:  Polemik Kwan Sing Bio, Alim Sugiantoro: Ini Kudeta Kedua, Harus Dicegah 

Pelaku yang sempat keluar rumah untuk beli rokok. Dalam keadaan terpengaruh miras, ia sempat salah paham dengan warga dan membawa sajam (clurit). Namun, salah paham tersebut, telah didamaikan warga di Polsek Tembalang”, terang Kasatreskrim.

Lanjut Kasarreskrim, usai damai di Polsek Tembalang, pelaku pulang sekira pukul 02.30 dan mendapati istrinya tengah tidur.

“Pelaku pulang kerumah dan memaksa korban bangun untuk kembali menyuruh menulis dikertas siapa saja laki – laki selingkuhanya. Pertengkaran pun terjadi kembali hingga korban dianiaya. Dari tubuh korban didapati luka lebam sekujur tubuh dan satu tusukan di dada kanan hingga korban tewas”, imbuh Kasasresrkim.

Imbuh Kasatreskrim, tak butuh waktu lama, dari keterangan para saksi, pelaku telah ditangkap di depan swalayan Gaya Sambiroto Tembalang Semarang.

Baca juga:  Flyover Ganefo Mranggen Berhasil Urai Kemacetan

Dari perbuatan keji pelaku tersebut,  dikenakan pasal 44 ayat (3) Undang – undang No 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar 45.000.000 juta.

Ditempat yang sama, Kanit PPA Polretabes Semarang AKP I Made Sriniti, mengatakan, atas peristiwa tersebut, telah berdampak trauma psikis untuk keluarga khususnta dua orang anak korban.

“Saat ini dua anak korban telah diasuh oleh orang tua korban dan mendapatkan pendampingan penuh dari kami dan pemkot Kota Semarang”, tandasnya. (ucl)

spot_img

TERKINI