JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – BNNP Jateng kembali memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana narkotika. Barang bukti berupa 1 kg sabu yang dimusnahkan itu, hasil dari ungkap kasus di Boyolali Jawa Tengah.
Kabid Berantas BNNP Jateng Kombes Pol M Arief Dimyati, mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut, hasil dari ungkap kasus 2 tersangka yang melakukan transaksi Nàrkotika di sekitar Bandara Internasional Adi Soemarmo Boyolali.
“Pada hari Jum’at tanggal 25 Agustus 2023 BNN Provinsi Jawa Tengah menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di sekitar Bandara Internasional Adi Soemarmo Boyolali”, kata Kombes Pol M Arief Dimyati, pada siaran pers di Kantor BNNP Jateng, Jalan Madukoro Semarang, Senin (2/10).
Selanjutnya informasi tersebut, ditindaklanjuti oleh Tim Gabungan Penyelidikan yang terdiri dari BNN Provinsi Jawa Tengah dan BNN Kota Surakarta.
“Tim Gabungan berhasil mengamankan 2 orang yang sedang melakukan serah terima sebuah goody bag bertempat di sebuah warung kopi di pinggir Jalan Ds. Sindon, RT 001 RW 001, Kel./DS. Sindon, Ngemplak, Boyolali”, imbuhnya.
Dijelaskan, setelah goody bag tersebut dibuka dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, di dalamnya berisi kemasan Teh Cina warna keemasan yang di dalamnya terdapat kristal bening narkotika jenis methamphetamine (sabu) seberat 1.000 gram (1 Kg).
Adapun 2 orang tersangka pada kasus tersebut bernama Zainal Abidin (40) laki-laki warga Komplek Tiara Indah Dsn. Meunasah Kel. Ilie Kec. Ulee Kareng Kota Banda Aceh Prov. Nangroe Aceh Darussalam yang berperan sebagai kurir.
Tersangka kedua bernama Resna Novianto (30) laki-laki warga Gulon RT/RW 001/021 Kel. Jebres Kec. Jebres Kota Surakarta, sebagai penerima narkotika jenis sabu.
“Kedua tersangka kurir dan penerima sabu tersebut, diperintah oleh dua orang bernama Bang dan Iblis yang keduanya hingga kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO)”, tandas Kombes Pol Arief Dimyati.
Para tersangka tersebut, kini sudah diamankan di kantor BNN Provinsi Jawa Tengah guna penyidikan dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Atas dasar Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Boyolali Nomor: B 1706/M.3.29/Enz.1/09/2023 sebanyak ± 1.018,11 gram sabu, telah dimusnahkan di Kantor BNNP Jateng dan sisanya dipergunakan untuk pembuktian perkara di Pengadilan. (ucl)