JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Pemanggilan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar sebagai saksi atas kasus Korupsi eks Mentan RI syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya, dibenarkan oleh Kabidhumas Polda Polda Jateng.
“Panggilan pemeriksaaan sebagai saksi tersebut, kami membenarkan dalam hal ini Polda Metro untuk meminta keterangan yang bersangkutan”, kata Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto, di Kantornya Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Senin (9/10).
Dikatakan Kabidhumas, pemanggilan tersebut dilakukan beberapa hari yang lalu untuk menjadi saksi.
“Untuk keterkaitannya, mungkin ya intinya dari Polda Metro, kalau kita hanya membenarkan yang bersangkutan (Kombes Pol Irwan Anwar) ada panggilan ke Polda Metro untuk dimintai keterangan sebagai saksi”, tegasnya.
Berdasarkan informasi yang berkembang, Kapolrestabes semarang tersebut menjadi saksi kasus dugaan pemerasan (korupsi) yang disangkakan kepada mantan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Saat disinggung adanya kabar Irwan dinaikan statusnya dilakukan penyidikan atau bukan hanya saksi. Kabidhumas Polda Jateng, tidak tahu menahu dan hanya menyebutkan yang bersangkutan sebagai saksi.
“Kalau pengaruh sih, sementara belum”, imbuhnya, saat ditanya apakah kasus ini akan berpengaruh pada jabatannya sebagai Kapolrestabes.
Perihal jika panggilan tersebut, berkelanjutan atau bakal dilakukan kembali, pihaknya mewakili Polda Jateng mempersilahkan untuk Polda Metro Jaya melakukan sesuai aturan yang ada.
“Pada intinya, Kapolrestabes Kombes Irwan, kalau ada panggilan terkait tentang hal itu dipersilahkan saja, kami mensuport lah”, tutup Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. (ucl)