spot_img
30.5 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Empat Wartawan Bodrek Peras ASN Sebesar 35 juta

Berdalih Bongkar Perselingkuhan

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh empat orang yang mengaku berprofesi wartawan.

Kasus pemerasan yang dialami oleh korban inisial SHD seorang ASN warga Pedurungan Semarang, berhasil diungkap dari hasil olah pengembangan dari pelaporan rekan  korban bernama Wilhelmus Sudir (51) warga Jalan Borobudur Semarang Barat.

Kompol Agung Setyobudi Kasi Humas Polrestabes Semarang, menerangkan, kasus tersebut, terjadi di sebuah hotel di Jalan Hanoman Krapyak Semarang.

“Modus yang dilakukan oleh 4 tersangka yang mengaku wartawan itu, mereka membuntuti korban dari hotel dan ditengah jalan memberhentikan paksa mobil korban. Dengan dalih telah mengetahui perselingkuhan korban, para tersangka meminta uang sebesar 70 juta agar tidak dipublikasikan”, terangnya di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11)

Baca juga:  Peringatan HUT Kota Semarang Kembali Digelar Meski Sederhana

Lanjut Kompol Agung, dari ancaman yang dilakukan oleh para tersangka itu, korban merasa ketakutan atas tindak pemerasan yang dilakukan para pelaku.

“Karena tidak mempunyai uang sebesar 70 juta, lalu korban hanya menyerahkan uang sebesar 35 juta yang diberikan melalui transfer ke salah satu tersangka”, imbuhnya.

Peristiwa tindak kejahatan pemerasan tersebut, dilakukan para pelaku pada 26 Agustus 2023 lalu yang menurut para pelaku baru kali pertama dilakukan.

Empat tersangka yang kini telah diamankan di Mapolrestabes Semarang yakni Antoni Castro (24), Kevin Sitinjak (23), Halomoan Aruan (29) dan seorang wanita Herdyah Mayandini Giatayu (31), keempat pelaku semua warga Bekasi Jawa Barat dan mengaku sebagai seorang wartawan dari media online Siasat Kota.

Baca juga:  Cak To-Afang Optimis Meraih Kemenangan

Dari salah satu pelaku bernama Herdyah Mayandini Giatayu, mengaku, tindak kejahatan pemeresan yang dilakukan tersebut, baru pertama kali.

“Kami dari media online Siasat Kota yang berkantor di Bekasi. Sebenarnya kami ini hanya investigasi peliputan perselingkuhan dan masing – masing rekan mempunyai tugas sendiri, ada yang himpun data, memantau dan eksekusi”, kata pelaku.

Kompol Agung Setyabudi, menegaskan, atas tindakan yang dilakukan oleh para tersangka itu, jelas melanggar hukum yang telah melakukan tuduhan diduga tidak benar serta melakukan pemeresan.

Atas perbuatanya para pelaku akan dikenakan pasal 368 tindakan pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (ucl)

spot_img

TERKINI