JATENGPOS.CO.ID, WONOGIRI – Unit PPA Satreskrim Polres Wonogiri Polda Jawa Tengah mengamankan N (52) warga Girimarto Wonogiri, yang dilaporkan atas kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
N dilaporkan JM (53) orang tua dari SB (18) yang mengaku sudah dicabuli oleh N yang merupakan ayah tirinya sendiri. Ironisnya, kasus ini dilakukan selama kurun waktu Maret 2021 – September 2023, atau sejak SBasih berusia 16 tahun.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mengatakan bahwa, kasus tersebut di laporkan oleh orang tua korban pada Kamis (7/12/2023).
“Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku N terhadap korban SBM disaat ibu korban atau istri siri pelaku tidak ada di rumah. Pelapor mendapatkan informasi adanya persetubuhan ini dari cerita anaknya yang selama ini sudah menjadi budak syahwat ayah tirinya,” ungkap Anom, dikonfirmasi Rabu (20/12/2023).
Selanjutnya, AKP Anom juga menjelaskan kronologis kejadian tersebut dilakukan pelaku N sudah terjadi 10 kali dengan rincian 7 kali di lakukan di rumah pelaku dan 3 kali dilakukan di rumah nenek dari korban.
“Untuk modusnya, pelaku ini menyetubuhi anak tirinya dengan mengancam akan menceraikan ibu kandungnya,” imbuh Anom.
Seelah dilaporkan, penyidik langsung mengamankan pelaku dan dilakukan pemeriksaan intensif. Pelaku mengakui perbuatannya. Untuk barang bukti yang kami amankan adalah 1 stel pakaian korban dan 1 unit Handphone OPPO F5.
Selanjutnya, atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang atau pasal 6 jo pasal 15 Undang undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Dikarenakan pelaku merupakan ayah tiri daripada korban maka hukuman ancaman pidana pokok ditambah sepertiga, kurang lebih dari 15 tahun menjadi 20 tahun. (dea)