spot_img
32.1 C
Semarang
Minggu, 29 Juni 2025
spot_img

Bapenda Tanggapi Pro – Kontra Kenaikan Pajak Hiburan

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Menanggapi pro dan kontra dari para pengelola tempat hiburan yang menjadi bagian dari bisnis industri pariwisata. Bapenda Kota Semarang menjelaskan terkait kenaikan pajak hiburan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Dikatakan Iin Indryasari Kepala Bapenda Kota Semarang, melalui Kemenparekraf RI, Pemerintah menaikkan pajak hiburan menjadi 40-70%. Hal ini tercantum dalam UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Kenaikan pajak hiburan tersebut, sudah sesuai UU yakni Pasal 58 ayat (1) UU No. 1/2022 atau UU HKPD menyebutkan bahwa tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan paling tinggi sebesar 10%,” ujarnya, saat di konfirmasi JATENG POS, Rabu (17/1).
Dijelaskan, namun demikian, pada ayat selanjutnya, disebutkan bahwa khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi sebesar 75%.

Baca juga:  Pengabdian Masyarakat Kemitraan Prodi Pendidikan Tata Kecantikan UNNES dengan RSJD Dr.Amino Gondohutomo Semarang

“Pada tarif PBJT akan ditetapkan dengan peraturan daerah (Perda) di masing-masing daerah dan tentunya kenaikan pajak tersebut, sesui dengan kategori tempat usaha, khususnya untuk pengelola tempat hiburan,” jelasnya.

Di Kota Semarang sendiri, telah di tetapkan kenaikan pajak hiburan yang berdasarkan UU Perda no 10 th 2023 mulai berlaku sejak 1 januari 2024.

“Kenaikan pajak hiburan, sudah ditetapkan sejak 1 Januari 2024 untuk para pengelola tempat hiburan,” tandas Indryasari.

Terkait munculnya pro dan kontra dari para pelaku usaha bisnis hiburan. Bapenda Kota Semarang akan melakukan sosialisasi dan pemahaman kenaikan pajak hiburan tersebut.

“Ya, kami akan melakukan sosialisasi dengan para pelaku usaha bisnis hiburan di Kota Semarang. Kami berharap, kenaikan pajak tersebut, tidak menjadi polemik yang terus di jadikan alasan membebani operasional tempat hiburan,” tutup Indryasari. (ucl)

spot_img

TERKINI