JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Jajaran Polres Sragen mengungkap kasus terjadinya dugaan perkara tindak pidana pencurian. Aksi tersebut dilakukan oleh Ergi Suandi, 24, warga Desa Banjarwaringin, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya. Dia mengambil barang-barang milik perusahaan di Garasi Wijaya Trans di Puro, Karangmalang, Sragen, dan menjualnya di Pedagang rosok.
Informasi yang dihimpun, kejadian diketahui pada Senin (12/2) sekitar pukul 19.00. Pada saat kejadian Pelapor yakni Utami, 55, tengah berada di rumahnya Kampung Cantel Kulon, Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan Sragen. Lantas dia mendapat laporan sebuah nap roda tronton yang semula disimpan didalam mess garasi tronton hilang.
Garasi tersebut yang berada di Jl. Sumeni, Dukuh Karas, Desa Puro, Kecamatan Karangmalang. Utami juga mendapatkan informasi bahwa sebelumnya pelaku yakni Ergi Suandi sempat keluar masuk area garasi tronton.
Selanjutnya pada Selasa (13/2) pukul 10.00 Utami mendapat telepon dari karyawannya. Bahwa pelaku sudah mengakui perbuatannya yaitu telah mengambil sebuah nap roda tronton milik perusahaan.
Kemudian Nap Roda tersebut sudah dijual di tempat jual beli barang bekas atau rongsokan. Setelah itu petugas dari perusahaan datang ketempat jual beli barang bekas untuk memastikan. Ternyata sebuah nap roda tronton tersebut masih ada.
Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kasi Humas Polres Sragen Iptu Suyana menyampaikan setelah pelaku mengakui bahwa telah mencuri dan menjual nap roda tronton tersebut, pihak perusahaan melaporkan ke Polsek Karangmalang. ”Kemudian petugas dari Polsek Karangmalang datang ke garasi tronton untuk mengamankan pelaku serta barang bukti. Lantas pelaku dibawa ke kantor Polsek karangmalang,” bebernya.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.5 juta. Dia menjelaskan pelaku mengambil barang-barang yang ada di kantor garasi truck tanpa seijin pemilik atau perusahaan dan dijual pada tukang rosok. (ars)












