spot_img
32.6 C
Semarang
Minggu, 29 Juni 2025
spot_img

Syarat Cagub Jateng Independen Minimal 1,8 Juta Dukungan KTP

JATENGPOS.CO.ID, MAGELANG– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) menyampaikan syarat dukungan minimal bagi bakal calon perseorangan atau jalur independen dalam Pilgub Jateng 2024. Dukungan minimal untuk calon Gubernur dan Wagub Jateng 2024 sebanyak 1,8 juta KTP yang tersebar paling sedikit di 18 kabupaten/kota.

“Tahun ini pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota kan berbarengan. Nah, khusus Jawa Tengah kesiapannya terkait dengan anggaran ini semuanya sudah siap lalu terkait aturan regulasinya kan sudah muncul tahapan-tahapan. PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tahapan untuk Pilkada. Saat ini juga pengumuman pendaftaran pemantau Pemilu itu juga sudah ditetapkan,” kata Anggota KPU Jateng, Basmar Perianto Amron di sela rapat koordinasi evaluasi Pemilu 2024 di Atria Hotel, Magelang, Senin (22/4/2024).

“Informasi tentang syarat dukungan calon perseorangan ini juga sudah disosialisasikan untuk gubernur, bupati dan wali kota. Karena di Pilkada ini kan selain calon kepala daerah yang dicalonkan partai politik, juga calon yang dicalonkan oleh masyarakat secara independen ini bisa, dengan syarat tertentu,” sambung Basmar.

Baca juga:  Pengamat Undip : Gus Yasin Faktor Absolute Kemenangan Luthfi-Yasin

Basmar yang juga Koordinator Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jateng mengatakan, Jawa Tengah jumlah penduduknya hampir 37 juta. Kemudian untuk provinsi yang jumlah pendudukan lebih dari 5 juta ditentukan 6,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT).

“Karena 6,5 persen dari jumlah pemilih tetap dari Pemilu terakhir kan, Pemilu 2024 ini 28.289.413, nah kira-kira 1.838.182 KTP itu tersebar di minimal 50 persen kabupaten/kota yang ada di Jateng. Paling tidak 18 kabupaten/kota,” jelas Basmar menyampaikan syarat dukungan minimal KTP bagi calon jalur independen yang maju Pilgub Jateng 2024, seperti dilansir dari detikcom.

Dalam kesempatan terpisah, KPU Jateng menyatakan telah mendapat informasi adanya pengajuan sengketa terkait hasil Pileg DPRD Jateng di Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, penetapan kursi atau calon terpilih DPRD Jateng kemungkinan akan dilakukan pada bulan Juni.

“Berdasarkan informasi yang kita dapatkan karena kita juga masih menunggu register resmi di MK, 23 April berarti besok. Jadi kalau ada ajuan partai yang menyertakan daerah atau DPRD Jateng maka penetapan calon terpilih dan masing-masing kursi partai untuk DPRD Provinsi Jateng kita akan menunggu prosesnya di MK selesai,” kata Anggota KPU Jateng Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha di kantornya, Jalan Veteran, Semarang, Senin (22/4/2024).

Baca juga:  Koalisi Pilpres Bidik Pilkada Sragen

Proses tersebut paling lama akan memakan waktu 45 hari. Oleh karena itu, Aisha memprediksi pihaknya baru akan melakukan penetapan kursi partai untuk DPRD Jateng pada Juni mendatang.

“Penetapan setelah proses di MK selesai itu sampai pada awal Juni karena paling lama 45 hari dan kita nggak bisa menentukan sendiri sebelum ada putusan dari MK mengenai sengketa yang diajukan partai-partai di Jateng ini,” tambahnya.

Aisha menyebut saat ini yang mengajukan proses sengketa dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pihaknya mengaku siap mempertanggungjawabkan keputusan KPU terkait hasil Pileg DPRD Jateng.

“Iya baru PKB,” ujarnya.

“Tentu saja KPU dalam hal ini mempersiapkan untuk mempertanggungjawabkan segala prosesnya yang ditempuh termasuk dalam proses gugatan ini, pasti KPU akan berusaha menguatkan keputusan KPU yang telah ditetapkan,” sambungnya. (dtc/muz)

spot_img

TERKINI