spot_img
27.4 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Percaya Dukun Palsu, Ritual Berendam di Sungai Uang Rp 39 Juta Diembat

JATENG POS. CO. ID, SRAGEN – Aksi kejahatan dengan modus dukun palsu kembali terjadi di Sragen. Seorang pengusaha yang sedang kesulitan keuangan menjadi korban lantaran berharap uang tabungannya bisa berlipat ganda. Namun justru diperdaya saat menjalankan ritual berendam di sebuah sungai.

Informasi yang dihimpun yakni penipuan dilakukan oleh dua orang. Pelaku kejahatan tersebut yakni Aji Wahyudi alias Ki Sukma Aji, 35, warga Dukuh Ngulu lor Rt. 03/07 Desa Pracimantoro Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri. Namun keseharian berdomisili di Dukuh Pondok Rt. 10 Desa Sukorejo Kecamatan Sambirejo.

Dia dibantu rekannya yakni Septian Indra Oviana Alias Ovik, 21, warga Dukuh Segeran Rt. 03 Desa Gondang Kecamatan Gondang. Ovik berperan sebagai asisten dari Ki Sukma. Lantas dia membantu aksi yang dilakukan.

Sedangkan korban yakni Sulistiyani, 37, Warga Dukuh Bangunsari Rt. 01/11 Desa Pendem, Kecamatan Mojogedang Kabupaten Karanganyar. Korban diketahui sebagai pedagang. Namun memiliki masalah keuangan dan tergiur untuk mencari jalan pintas penggandaan uang.

Hingga akhirnya korban mendapatkan informasi terkait kesaktian Ki Sukma yang dikabarkan mampu menggandakan uang. Dia berkomunikasi dengan Ki Sukma, pada 24 April lalu, dan bercerita sedang mengalami masalah keuangan. Lantas dukun gadungan tersebut tiba-tiba mendapat ide untuk memperdaya korban.

Baca juga:  Sudaryono Ditunjuk jadi Ketua Dewan Pengawas Bulog 

Korban diminta menyiapkan uang Rp 40 juta untuk bisa berubah menjadi Rp 2 miliar. Namun harus menjalankan ritual berendam di kali Sawur, wilayah Kecamatan Sambirejo. Selanjutnya pada Senin (30/4) korban hanya membawa uang sebesar Rp. 39.700.000. Kemudian datang ke rumah Ki Sukma.

Namun di rumah tersebut, hanya ditemui asistennya bernama Ovik dengan alasan Ki Sukma sedang ritual di kamar dan tidak bisa diganggu. Lantas korban dan suami korban dibimbing menuju sungai untuk menjalani ritual Kungkum. Lantas tas berisi uang diletakkan di atas sebuah batu di sungai Sawur.

Ritual tersebut dilakukan dinihari sekitrar pukul 03.00 di Sungai sawur Desa Sukorejo. Kemudian Korban dan suaminya berendam, sekitar 30 menit. Lantas Ovik memegangi mereka dan diminta agar tidak menengok ke tas.

Baca juga:  Dari 30 Korban Keracunan Nasi Bancaan Sragen Satu Orang Meninggal 

Namun saat suami korban kedinginan, tas yang berisi uang sudah kosong. Diduga ada orang yang membawa senter dan mengambil uang tersebut. Lantas mereka kembali ke rumah pelaku dan bertemu ki Sukma yang sudah selesai ritual. Lalu mengatakan jangan panik dan akan membantu untuk menemukan uang tersebut.

Karena curiga dengan pelaku, korban melaporkan ke Polsek Sambirejo. Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp. 39.700.000. Kapolsek Sambirejo Iptu Santoso menyampaikan pada awak media, bahwa kejadian tersebut merupakan pidana pencurian. Kedua tersangka dikenakan pasal 363 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

”Jadi kedua tersangka sudah kerjasama, dengan alasan ritual. Sekarang terpakai dan tinggal Rp 37 juta,” terang kapolsek.

Dia menyampaikan iming-iming yang diberikan, uang tersebut bisa digandakan menjadi Rp 2 miliar. Para tersangka mengaku baru kali ini melakukan aksi kejahatan tersebut.

Sementara Pelaku Aji alias Ki Sukma mengaku pada wartawan sebenarnya tidak bisa menggandakan uang. Dia mengambil kesempatan saat korban cerita sedang membutuhkan banyak uang. (ars/jan)

spot_img

TERKINI