Ini Loh Anas Isnandar, Residivis Penipuan Jual Beli Alat Berat, Korbannya Banyak Banget




SEMARANG – Pelaku Kasus tindak pidana penipuan alat berat dan TPPU,  Anas Isnandar (36) warga Jalan Beku Karanganom Klaten Jawa Tengah,  dinyatakan bersalah dan divonis  Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Dalam kasus penipuan terhadap korban seorang wanita pengusaha bernama Gaby asal Semarang ini, terjadi pada tahun 2022. Tlah ditangani kepolisian pada tahun 2023 hingga putusan akhir PN Semarang awal tahun 2024.

Mugiyono Ahmad, SH, MH,. Pengacara dari korban (Gaby) mengatakan, dalam kasus tersebut klienya mengalami kerugian sebesar Rp 7 Miliar yang di berikan berupa uang cash dan transfer ke rek Bank atas nama terdakwa Anas Isnandar.

“Modus pelaku minta uang menang lelang tapi uang tidak disetor dan alat berat tidak dikirim. Terdakwa saat ini sudah divonis hukuman kurungan selama 3 tahun 8 bulan dan mengakui semua perbuatan yang dilakukan serta tidak melakukan banding untuk putusan akhir kasus penipuan tersebut,” terang Mugiyono di Kantornya, belum lama ini.

Baca juga:  H.E.A.D to T.O.E: From Movement to Meaning (Pembelajaran Bahasa Inggris dengan the Parts of the Body melalui Pendekatan Pembelajaran Mendalam) 

Dijelaskan, selanjutnya akan diteruskan untuk sidang TPPU karena ada aset dan keuangan terdakwa yang dialirkan ke pihak pihak tertentu dan keluarga yang sudah diakui oleh terdakwa secara langsung saat proses di pengadilan.

“Atas perbuatan terdakwa, tentunya klien kami mengalami kerugian besar dan bahkan sepengetahuan kami masih banyak korban yang melaporkan kejahatan terdakwa tersebut, di beberapa kota besar di Indonesia,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut Mugiyono terdakwa juga tercatat sebagai residivis dengan kasus kasus berulang.  Anas Isnandar pernah ditahan di lapas Jambi atas putusan PN Jambi pada tahun 2018 dalam kasus penipuan sebesar Rp 18 5 Miliar terhadap PT Agung Concern.

Melalui pengacaranya, korban (Gaby) memberikan apresiasi dan berterimakasih kepada Krimsus Polda Jateng yang bekerja sangat cepat dan menangkap paksa Anas di Pom Bensin Boyolalu ketika melarikan diri.

Baca juga:  Kapolda Jateng Resmikan Pembangunan Rusun Asrama Brimob Srondol

Gaby juga apresiasi dan berterimakasih pada Kalapas Kelas 1 Semarang  dengan seluruh jajarannya yang sudah bertugas baik mengayomi masyarakat.

“Klien kami berharap kasus TPPU segera berlanjut sehingga akan memberi dampak jera bagi terdakwa yang memang sengaja mengalihkan uang hasil penipuan ke aset lain dan juga ke keluarganya,” tegas.

Mugiyono juga menerangkan  korban lain dari kejahatan terdakwa diantaranya Umbu landu Medan, Yedi Smd , Dwi Smd, David Temanggung, Sucipto Jakarta, Suwandi Bandung, Arif Tuban dan masih banyak lagi. (ucl/jan)




TERKINI




Rekomendasi

...