JATENGPOS. CO. ID, DEMAK – Pelaku pembunuhan wanita bertato di Demak, AS (15) warga Desa Ngampin Kecamatan Ambarawa akhirnya tertangkap. Pelaku diketahui berinisial AE (20) warga Desa Lempuyang Kecamatan Wonosalam Demak.
Kasatreskrim Polres Demak AKP Winardi kepada wartawan menjelaskan pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri ke Jakarta dengan menggunakan truk pada Jumat (19/7) pukul 03.00 dinihari. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa sandal pakaian dalam lipstik dan gunting.
“Identitas pelaku berhasil kami ketahui melalui keterangan para saksi. Barulah kami melakukan pengejaran dengan dibantu Direskrim Polda,” jelas Kasatreskrim.
“Setelah melakukan pengejaran selama dua hari, akhirnya keberadaan FE berhasil kami ketahui. Dia kita kejar hingga wilayah Tegal Kota dan tertangkap saat menumpang di truk pengangkut mobil,” jelas Kasatreskrim menambahkan.
Dari keterangan pelaku terkuak jika motif pembunuhan adalah pelaku merasa sakit hati dengan korban. Sebelumnya korban diajak pelaku untuk open bo (booking online layanan sex) di Demak dengan perjanjian sehari bisa melayani 3 pelanggan. Namun saat sudah di Demak pelaku hanya mau melayani 1 pelanggan saja. Karena saat dicarikan pelanggan lainnya korban menolaknya.
Karena Jengkel pelaku kemudian mengajak korban keluar dari kamar hotel dengan alasan akan ketemu dengan temannya. Namun di lokasi kejadian korban dipukuli menggunakan balok kayu pada bagian kepala hingga retak. Tidak hanya itu, pelaku juga menusuk korban dengan gunting pada bagian tangan hingga bersimbah darah. Melihat korban tewas pelaku kemudian mencoba menghilangkan jejak dengan menelanjangi korban dan menghilangkan semua barang bukti termasuk handphone milik korban.
“Setelah menghilangkan semua barang bukti pelaku sempat pulang dan pada Kamis malam berusaha kabur ke Jakarta dan berhasil ditangkap di Tegal Kota,” jelasnya.
“Pelaku kami kenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu AE mengaku bahwa korban sudah menyetujui perjanjian open bo yang ditawarkannya yakni melayani tamu maksimal tiga kali dalam sehari. Namun pada kenyataannya, baru melayani seorang tamu, korban malah menolak dua tamu lainnya tanpa alasan yang jelas.
Merasa Jengkel dengan korban pelaku kemudian mengajak korban keluar dan membunuhnya di dukuh Sindon Desa Trimulyo Kecamatan Guntur. (adi/jan)