26.6 C
Semarang
Selasa, 8 Juli 2025

Gegara Saling Pandang, Emosi Tabrak Pengendara Motor Lain

JATENGPOS.CO.ID,, SEMARANG  – Satreskrim Polrestabes Semarang, berhasil mengamankan seorang pria yang nekat menabrakan motornya ke pengemudi lain. Aksi tersebut, dipicu hanya gegara saling pandang.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Merak Kota Lama Semarang pada Minggu (18/8) sekitar pukul 03.30 WIB, pekan lalu.

Aksi nekat yang dilakukan oleh tersangka bernama Febri Firmansyah (22), mengakibatkan dua korban bernama Ova M (33) dan Isnaini mengalami luka-luka cukup serius yang kini tengah dilakukan perawatan di Rumah Sakit, sejak hari kejadian.

Kanit Jatanras Polrestabes Semarang AKP Tri Harjanto menerangkan, kejadian bermula korban Ova tengah menjemput Isnaini di rumah makan daerah Kota Lama.

“Saat pelaku melintas berpas-pasan dengan korban. Mereka saling pandang dan sempat beriringan dengan pelaku. Lalu, pelaku membuntuti korban, menyadari hal itu kemudian korban putar balik,” kata AKP Tri pada ungkap kasus, di Mapolrestabes Semarang, belum lama ini.

Baca juga:  Pemprov Jateng Kirim 22 Peserta STQH Nasional di Sulawesi 

Lanjutnya, saat korban putar balik, pelaku langsung tancap gas dan sengaja menabrak bagian kanan motor korban, hingga kedua korban pun jatuh terpental.

“Akibat kejadian itu, korban Ova mengalami luka memar dan bengkak di banyak bagian tubuhnya bahkan tulang tangan kanannya retak. Sedangkan korban Isnaini juga mengalami sejumlah luka dan mendapat 10 jahitan di bagian kepala,” papar AKP Tri.

Dalam kasus tersebut, di tegaskan Kanit Jatanras, hanya karena saling pandang (pelotot-pelototan). Pelaku yang sebelumnya nenggak miras, merasa tidak terima.

Ditempat yang sama, pelaku mengakui menabrakan motornya itu, hanya gegara saling pandang saat mengendarai motornya di sekitar Kota Lama.

“Ngga saling kenal, waktu itu saya mabuk dan hanya saling lihat gitu, saya emosi. Saya tabrak, kecepatan sekitar 60 km/jam,” katanya.

Baca juga:  Tokoh Lintas Agama Acungi Jempol Polrestabes Semarang Gerak Cepat Berantas Kasino 

Atas perbuatannya, tersangka di jerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan lupa berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (ucl/jan)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya