26.6 C
Semarang
Kamis, 14 Agustus 2025

Kejari Tangkap Camat Ngargoyoso Karanganyar, Ada Apa?

JATENGPOS. CO. ID, KARANGANYAR-Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menangkap Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono. Camat tersebut diduga menerima gratifikasi senilai ratusan juta rupiah.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hartanto menjelaskan, seorang Camat ditangkap lantaran diduga terlibat dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Ngargoyoso.
Camat Ngargoyoso tersebut dijerat pasal 5 dan 12 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Wahyu Agus Pramono langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari enam jam oleh penyidik Kejari pada Selasa (17/9/2024) malam atau tepatnya pukul 22.30 WIB.

“Setelah kami menemukan dua alat bukti, camat tersebut kita tahan. Dua alat bukti ini selain dokumen juga sejumlah uang,” ungkap Hartanto.

Baca juga:  Genjot Sektor Wisata Kota Semarang, Ini Strategi Mbak Ita

Hartanto mengatakan Camat Ngargoyoso diduga menerima aliran dana terkait dalam proses Pilkades penggantian antar waktu (PAW) di Desa Berjo. Camat tersebut diduga menerima aliran dana dari tersangka AS yang merupakan mantan Dewas Berjo. Berapa nominalnya, Hartanto tidak menyebutkannya. Dia hanya menyampaikan nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

“Atas perbuatannya, Camat Ngargoyoso terancam dijatuhi hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya. (yas/jan)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya